<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka, Peran Azis Samual Menyuruh Eksekutor Keroyok Haris Pertama</title><description>Dia berperan sebagai orang yang menyuruh eksekutor melakukan aksinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/02/338/2555152/jadi-tersangka-peran-azis-samual-menyuruh-eksekutor-keroyok-haris-pertama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/02/338/2555152/jadi-tersangka-peran-azis-samual-menyuruh-eksekutor-keroyok-haris-pertama"/><item><title>Jadi Tersangka, Peran Azis Samual Menyuruh Eksekutor Keroyok Haris Pertama</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/02/338/2555152/jadi-tersangka-peran-azis-samual-menyuruh-eksekutor-keroyok-haris-pertama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/02/338/2555152/jadi-tersangka-peran-azis-samual-menyuruh-eksekutor-keroyok-haris-pertama</guid><pubDate>Rabu 02 Maret 2022 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/02/338/2555152/jadi-tersangka-peran-azis-samual-menyuruh-eksekutor-keroyok-haris-pertama-35Nk2u2G45.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Azis Samual (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/02/338/2555152/jadi-tersangka-peran-azis-samual-menyuruh-eksekutor-keroyok-haris-pertama-35Nk2u2G45.jpg</image><title>Azis Samual (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Dia berperan sebagai orang yang menyuruh eksekutor melakukan aksinya.

&quot;Peran dari Azis Samual atau AS. Pak Kabid Humas telah menyampaikan tentang tuduhan pasalnya yakni Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Junto Pasal 170 KUHP. Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170,&quot; ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Politikus Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama
Alat buktinya sampai dengan hasil pemeriksaan pada Selasa 1 Maret 2022 terhadap AS saat pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan sebagai tersangka dia masih menolak mengakui bahwa dia yang menyuruh melakukan.

&quot;Tapi sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka,&quot; kata Tubagus Ade Hidayat.

Maka setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa 1 Maret malam. Dan saat ini penyidik terus melaksanakan pemeriksaan BAP terhadap tersangka AS.

&quot;Jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja bebas, tapi penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Minimal dua alat bukti bahkan tiga atau empat barang bukti sudah dikantongi penyidik,&quot; kata Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Seorang Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Menyerahkan Diri
Sebagaimana diketahui, Haris Pratama dikeroyok sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap AS sebagai saksi pada 1 Maret 2022 karena keterkaitan terhadap kasus tersebut.

</description><content:encoded>JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Dia berperan sebagai orang yang menyuruh eksekutor melakukan aksinya.

&quot;Peran dari Azis Samual atau AS. Pak Kabid Humas telah menyampaikan tentang tuduhan pasalnya yakni Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Junto Pasal 170 KUHP. Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170,&quot; ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Politikus Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama
Alat buktinya sampai dengan hasil pemeriksaan pada Selasa 1 Maret 2022 terhadap AS saat pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan sebagai tersangka dia masih menolak mengakui bahwa dia yang menyuruh melakukan.

&quot;Tapi sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka,&quot; kata Tubagus Ade Hidayat.

Maka setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa 1 Maret malam. Dan saat ini penyidik terus melaksanakan pemeriksaan BAP terhadap tersangka AS.

&quot;Jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja bebas, tapi penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Minimal dua alat bukti bahkan tiga atau empat barang bukti sudah dikantongi penyidik,&quot; kata Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Seorang Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Menyerahkan Diri
Sebagaimana diketahui, Haris Pratama dikeroyok sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap AS sebagai saksi pada 1 Maret 2022 karena keterkaitan terhadap kasus tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
