<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Penembakan saat Demo Penolakan Tambang, Polda Sulteng Segera Gelar Perkara</title><description>Polda Sulteng segera melakukan gelar perkara kasus penembakan pada demo tolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/03/340/2555949/kasus-penembakan-saat-demo-penolakan-tambang-polda-sulteng-segera-gelar-perkara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/03/340/2555949/kasus-penembakan-saat-demo-penolakan-tambang-polda-sulteng-segera-gelar-perkara"/><item><title>Kasus Penembakan saat Demo Penolakan Tambang, Polda Sulteng Segera Gelar Perkara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/03/340/2555949/kasus-penembakan-saat-demo-penolakan-tambang-polda-sulteng-segera-gelar-perkara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/03/340/2555949/kasus-penembakan-saat-demo-penolakan-tambang-polda-sulteng-segera-gelar-perkara</guid><pubDate>Kamis 03 Maret 2022 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/03/340/2555949/kasus-penembakan-saat-demo-penolakan-tambang-polda-sulteng-segera-gelar-perkara-2JiT3s9dtb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi segera gelar perkara terkait kasus penembakan demonstran yang menolak tambang (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/03/340/2555949/kasus-penembakan-saat-demo-penolakan-tambang-polda-sulteng-segera-gelar-perkara-2JiT3s9dtb.jpg</image><title>Polisi segera gelar perkara terkait kasus penembakan demonstran yang menolak tambang (Foto : Antara)</title></images><description>PALU - Setelah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan hasil uji balistik, rencananya penyidik segera melakukan gelar perkara kasus penembakan pada demo tolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

&amp;ldquo;Penyidik akan lakukan gelar perkara, mungkin hari Jumat atau Sabtu ini, karena kita juga akan menunggu tim dari forensik untuk mengikuti gelar,&amp;rdquo; ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).

Didik mengatakan hasil gelar perkara akan menentukan tersangka yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana. Secara uji ilmiah dan fakta di lapangan, sambungnya, pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 merupakan milik Bripka H, bintara Polres Parigi Moutong.

Hingga saat ini Bripka H belum dilakukan penahanan karena belum dilakukan gelar perkara. &amp;ldquo;Secara prosedur harus ada tahap yang dilalui, jangan sampai ada celah dalam proses hukum. Gelar perkara dulu baru ditetapkan tersangka,&amp;rdquo; katanya.

&amp;ldquo;Kemudian nanti kewenangan penyidik soal penahanan setelah dilakukan gelar perkara,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA: Terbitkan LP Penembakan Demonstran Tolak Tambang, Polisi: Penyidik Tunggu Uji Balistik

Menurut Didik, pasal yang disangkakan pada Bripka H yakni Pasal 359 KUHP dimana disebutkan barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

&amp;ldquo;Setelah gelar perkara maka tersangka akan menjalani proses pidana dan sanksi internal dari Polri,&amp;rdquo; ujarnya pula.

Didik menyatakan Bripka H yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo saat itu membantu dalam pembubaran pemblokiran jalan Trans Sulawesi. Diketahui, Bripka H menggunakan pakaian preman.Saat ini Bripka H masih dilakukan pemeriksaan apakah tembakan yang menewaskan Erfaldi alias Aldi (21) merupakan tembakan peringatan atau tembakan untuk melumpuhkan.

&amp;ldquo;Nanti diperiksa ulang TKP, rekonstruksi dan arah tembakan dari mana baru diketahui,&amp;rdquo; kata Didik.

Ia mengatakan pula bahwa Polda Sulteng akan menyelesaikan proses hukum ini secepatnya. Masyarakat diminta bersabar dan tetap percaya pada proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

&amp;ldquo;Sementara ini prosesnya terus berjalan, nanti perkembangannya akan disampaikan lagi,&amp;rdquo; demikian Didik.</description><content:encoded>PALU - Setelah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan hasil uji balistik, rencananya penyidik segera melakukan gelar perkara kasus penembakan pada demo tolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

&amp;ldquo;Penyidik akan lakukan gelar perkara, mungkin hari Jumat atau Sabtu ini, karena kita juga akan menunggu tim dari forensik untuk mengikuti gelar,&amp;rdquo; ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).

Didik mengatakan hasil gelar perkara akan menentukan tersangka yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana. Secara uji ilmiah dan fakta di lapangan, sambungnya, pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 merupakan milik Bripka H, bintara Polres Parigi Moutong.

Hingga saat ini Bripka H belum dilakukan penahanan karena belum dilakukan gelar perkara. &amp;ldquo;Secara prosedur harus ada tahap yang dilalui, jangan sampai ada celah dalam proses hukum. Gelar perkara dulu baru ditetapkan tersangka,&amp;rdquo; katanya.

&amp;ldquo;Kemudian nanti kewenangan penyidik soal penahanan setelah dilakukan gelar perkara,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA: Terbitkan LP Penembakan Demonstran Tolak Tambang, Polisi: Penyidik Tunggu Uji Balistik

Menurut Didik, pasal yang disangkakan pada Bripka H yakni Pasal 359 KUHP dimana disebutkan barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

&amp;ldquo;Setelah gelar perkara maka tersangka akan menjalani proses pidana dan sanksi internal dari Polri,&amp;rdquo; ujarnya pula.

Didik menyatakan Bripka H yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo saat itu membantu dalam pembubaran pemblokiran jalan Trans Sulawesi. Diketahui, Bripka H menggunakan pakaian preman.Saat ini Bripka H masih dilakukan pemeriksaan apakah tembakan yang menewaskan Erfaldi alias Aldi (21) merupakan tembakan peringatan atau tembakan untuk melumpuhkan.

&amp;ldquo;Nanti diperiksa ulang TKP, rekonstruksi dan arah tembakan dari mana baru diketahui,&amp;rdquo; kata Didik.

Ia mengatakan pula bahwa Polda Sulteng akan menyelesaikan proses hukum ini secepatnya. Masyarakat diminta bersabar dan tetap percaya pada proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

&amp;ldquo;Sementara ini prosesnya terus berjalan, nanti perkembangannya akan disampaikan lagi,&amp;rdquo; demikian Didik.</content:encoded></item></channel></rss>
