<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah Vaksin Lengkap, PPLN Bisa Jalani Karantina 3 Hari</title><description>Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/04/337/2556163/sudah-vaksin-lengkap-ppln-bisa-jalani-karantina-3-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/04/337/2556163/sudah-vaksin-lengkap-ppln-bisa-jalani-karantina-3-hari"/><item><title>Sudah Vaksin Lengkap, PPLN Bisa Jalani Karantina 3 Hari</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/04/337/2556163/sudah-vaksin-lengkap-ppln-bisa-jalani-karantina-3-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/04/337/2556163/sudah-vaksin-lengkap-ppln-bisa-jalani-karantina-3-hari</guid><pubDate>Jum'at 04 Maret 2022 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/04/337/2556163/sudah-vaksin-lengkap-ppln-bisa-jalani-karantina-3-hari-apu8MeBW5x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/04/337/2556163/sudah-vaksin-lengkap-ppln-bisa-jalani-karantina-3-hari-apu8MeBW5x.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari jika telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.
PPLN pada saat kedatangan harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN. Lalu diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau,
- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi  karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Baca juga:&amp;nbsp;Uji Coba PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Penjelasan Luhut
Sementara itu, kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan yakni:
Baca juga:&amp;nbsp;Karantina PPLN Hanya 3 Hari Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya- Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
- Bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
- Bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Baca juga:&amp;nbsp;Terbaru! Ini Aturan Lengkap PPLN Masuk Wilayah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari jika telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.
PPLN pada saat kedatangan harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN. Lalu diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau,
- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi  karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Baca juga:&amp;nbsp;Uji Coba PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Penjelasan Luhut
Sementara itu, kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan yakni:
Baca juga:&amp;nbsp;Karantina PPLN Hanya 3 Hari Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya- Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
- Bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
- Bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Baca juga:&amp;nbsp;Terbaru! Ini Aturan Lengkap PPLN Masuk Wilayah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19</content:encoded></item></channel></rss>
