<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Nenek di Kembangan Culik dan Curi Anting 2 Bocah: Demi Pulang Kampung!</title><description>Alasan tersangka mencuri anting milik korban untuk ongkos pulang kampung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/05/338/2556649/alasan-nenek-di-kembangan-culik-dan-curi-anting-2-bocah-demi-pulang-kampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/05/338/2556649/alasan-nenek-di-kembangan-culik-dan-curi-anting-2-bocah-demi-pulang-kampung"/><item><title>Alasan Nenek di Kembangan Culik dan Curi Anting 2 Bocah: Demi Pulang Kampung!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/05/338/2556649/alasan-nenek-di-kembangan-culik-dan-curi-anting-2-bocah-demi-pulang-kampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/05/338/2556649/alasan-nenek-di-kembangan-culik-dan-curi-anting-2-bocah-demi-pulang-kampung</guid><pubDate>Sabtu 05 Maret 2022 06:27 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/05/338/2556649/alasan-nenek-di-kembangan-culik-dan-curi-anting-2-bocah-demi-pulang-kampung-wQdIeU6fNI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/05/338/2556649/alasan-nenek-di-kembangan-culik-dan-curi-anting-2-bocah-demi-pulang-kampung-wQdIeU6fNI.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan seorang nenek-nenek berinisial K (61) sebagai tersangka kasus pencurian anting terhadap dua orang bocah berinisial S (6) dan N (5) di kawasan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Adapun alasan tersangka mencuri anting milik korban untuk ongkos pulang kampung.

&quot;Adapun tujuannya untuk mengambil anting-anting dari korban ingin dijual kemudian uangnya digunakan untuk pulang kampung,&quot; kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/3/2022) malam.

Binsar menjelaskan, kejadian itu sempat viral di media sosial pada Kamis (4/3) malam. Saat itu dua bocah tersebut tengah keluar di suatu pasar di Kelurahan Kembangan Utara. Kemudian pelaku menghampirinya dan mengajak kedua bocah tersebut ke suatu tempat.

BACA JUGA:Sempat Culik Korban, Seorang Nenek Curi Anting Dua Bocah di Kembangan

&quot;Kurang lebih jaraknya 1 kilo dari pasar tersebut kemudian di depan rumah kosong tersebut nenek-nenek tersebut membujuk anak-anak tersebut untuk melepaskan anting-antingnya,&quot; katanya.

Lebih lanjut, salah satu anting milik korban bersinial S berhasil dikuasainya. Pelaku kemudian membawa dua bocah tersebut sambil berjalan kaki.

Selanjutnya, terdapat salah seorang saksi yang mengetahui bocah tersebut dibawa oleh pelaku yang bukan merupakan anggota keluarganya.

&quot;Saksi mengetahui bahwa nenek tersebut bukan keluarga dari korban, kemudian saksi tersebut mengikuti atau membuntuti nenek tersebut sampai di TKP,&quot; ungkapnya.


Mengetahui adanya peristiwa penculikan itu, saksi tersebut langsung meminta tolong warga setempat untuk mengamankan pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga korban. &quot;Kemudian saksi meminta bantuan dari warga yang ada di TKP,&quot; tuturnya.

Tak lama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kembangan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.

&quot;Caranya mengiming-imingi (korban) mengatakan hati-hati anting-anting mu dilepas saja nanti dicopet orang,&quot; tukasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti anting hasil pencurian telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana penjara lima tahun.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan seorang nenek-nenek berinisial K (61) sebagai tersangka kasus pencurian anting terhadap dua orang bocah berinisial S (6) dan N (5) di kawasan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Adapun alasan tersangka mencuri anting milik korban untuk ongkos pulang kampung.

&quot;Adapun tujuannya untuk mengambil anting-anting dari korban ingin dijual kemudian uangnya digunakan untuk pulang kampung,&quot; kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/3/2022) malam.

Binsar menjelaskan, kejadian itu sempat viral di media sosial pada Kamis (4/3) malam. Saat itu dua bocah tersebut tengah keluar di suatu pasar di Kelurahan Kembangan Utara. Kemudian pelaku menghampirinya dan mengajak kedua bocah tersebut ke suatu tempat.

BACA JUGA:Sempat Culik Korban, Seorang Nenek Curi Anting Dua Bocah di Kembangan

&quot;Kurang lebih jaraknya 1 kilo dari pasar tersebut kemudian di depan rumah kosong tersebut nenek-nenek tersebut membujuk anak-anak tersebut untuk melepaskan anting-antingnya,&quot; katanya.

Lebih lanjut, salah satu anting milik korban bersinial S berhasil dikuasainya. Pelaku kemudian membawa dua bocah tersebut sambil berjalan kaki.

Selanjutnya, terdapat salah seorang saksi yang mengetahui bocah tersebut dibawa oleh pelaku yang bukan merupakan anggota keluarganya.

&quot;Saksi mengetahui bahwa nenek tersebut bukan keluarga dari korban, kemudian saksi tersebut mengikuti atau membuntuti nenek tersebut sampai di TKP,&quot; ungkapnya.


Mengetahui adanya peristiwa penculikan itu, saksi tersebut langsung meminta tolong warga setempat untuk mengamankan pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga korban. &quot;Kemudian saksi meminta bantuan dari warga yang ada di TKP,&quot; tuturnya.

Tak lama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kembangan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.

&quot;Caranya mengiming-imingi (korban) mengatakan hati-hati anting-anting mu dilepas saja nanti dicopet orang,&quot; tukasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti anting hasil pencurian telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana penjara lima tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
