<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bubarkan Acara Gathering Investasi Ilegal di Bali</title><description>Pembubaran acara tersebut lantaran investasi itu tidak memiliki izin terkait perdagangan berjangka komoditas dari Bappebti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/06/340/2557048/polisi-bubarkan-acara-gathering-investasi-ilegal-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/06/340/2557048/polisi-bubarkan-acara-gathering-investasi-ilegal-di-bali"/><item><title>Polisi Bubarkan Acara Gathering Investasi Ilegal di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/06/340/2557048/polisi-bubarkan-acara-gathering-investasi-ilegal-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/06/340/2557048/polisi-bubarkan-acara-gathering-investasi-ilegal-di-bali</guid><pubDate>Minggu 06 Maret 2022 08:41 WIB</pubDate><dc:creator>Bagus Alit</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/06/340/2557048/polisi-bubarkan-acara-gathering-investasi-ilegal-di-bali-jKWBScKAFy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabiro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison (Foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/06/340/2557048/polisi-bubarkan-acara-gathering-investasi-ilegal-di-bali-jKWBScKAFy.jpg</image><title>Kabiro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison (Foto: istimewa)</title></images><description>BALI - Tim gabungan dari Kementerian Perdagangan bersama dengan pengawas Korwas penyidik pengawai negeri sipil (PPNS)&amp;nbsp;Bareskrim Polri, dan Polda Bali membubarkan acara gathering investasi yang berlangsung di salah satu hotel di Pulau Dewata.
Pembubaran acara tersebut lantaran  investasi itu tidak memiliki izin terkait perdagangan berjangka komoditas dari Bappebti.
Lalu acara yang diikuti oleh ratusan peserta itu juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para peserta acara tampak tetap berada di lokasi hotel meskipun acara yang dikemas sebagai edukasi dan konsultasi trading itu telah dibubarkan.
Para peserta itu berdalih telah mengeluarkan uang tak sedikit agar bisa mengikuti cara tersebut. Berdasarkan promo dari lokasi acara, peserta menyetor deposit pribadi sebesar USD1000 untuk mendapatkan tiket dari kota asal ke Bali pulang pergi dan menginap di hotel berbintang selama 3 hari.
Baca juga:&amp;nbsp;PPATK Blokir 109 Rekening Investasi Ilegal Rp202 Miliar, Ada Kasus Binary Option
&quot;Kenapa kami hentikan karena kegiatan ini tidak memiliki izin. Kami juga melakukan pengambilan keterangan dan hasil sementara itu bertentangan dengan UU Berjangka Komiditi,&quot; kata Kabiro Paraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison, Minggu (6/3/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Peringatan! Promosi Investasi Ilegal Bisa DipenjaraDia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberikan edukasi kepada para peserta gathering investasi tersebut.
&quot;Pelanggarannya sementara dan proses pendalaman ada broker-broker yang digunakan tidak memiliki izin apakah di dalam negeri atau asing. Ini perlu kami melakukan edukasi,&quot; imbuhnya.
Penawaran paket investasi yang dilakukan PT Gandem Marem Sejahtera atau Gamara itu diduga melanggar Pasar 49 ayat 1A Juncto Pasal 73D ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komiditi.
Baca juga:&amp;nbsp;Awas Tertipu! Ini 5 Ciri-Ciri Investasi Ilegal

</description><content:encoded>BALI - Tim gabungan dari Kementerian Perdagangan bersama dengan pengawas Korwas penyidik pengawai negeri sipil (PPNS)&amp;nbsp;Bareskrim Polri, dan Polda Bali membubarkan acara gathering investasi yang berlangsung di salah satu hotel di Pulau Dewata.
Pembubaran acara tersebut lantaran  investasi itu tidak memiliki izin terkait perdagangan berjangka komoditas dari Bappebti.
Lalu acara yang diikuti oleh ratusan peserta itu juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para peserta acara tampak tetap berada di lokasi hotel meskipun acara yang dikemas sebagai edukasi dan konsultasi trading itu telah dibubarkan.
Para peserta itu berdalih telah mengeluarkan uang tak sedikit agar bisa mengikuti cara tersebut. Berdasarkan promo dari lokasi acara, peserta menyetor deposit pribadi sebesar USD1000 untuk mendapatkan tiket dari kota asal ke Bali pulang pergi dan menginap di hotel berbintang selama 3 hari.
Baca juga:&amp;nbsp;PPATK Blokir 109 Rekening Investasi Ilegal Rp202 Miliar, Ada Kasus Binary Option
&quot;Kenapa kami hentikan karena kegiatan ini tidak memiliki izin. Kami juga melakukan pengambilan keterangan dan hasil sementara itu bertentangan dengan UU Berjangka Komiditi,&quot; kata Kabiro Paraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison, Minggu (6/3/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Peringatan! Promosi Investasi Ilegal Bisa DipenjaraDia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberikan edukasi kepada para peserta gathering investasi tersebut.
&quot;Pelanggarannya sementara dan proses pendalaman ada broker-broker yang digunakan tidak memiliki izin apakah di dalam negeri atau asing. Ini perlu kami melakukan edukasi,&quot; imbuhnya.
Penawaran paket investasi yang dilakukan PT Gandem Marem Sejahtera atau Gamara itu diduga melanggar Pasar 49 ayat 1A Juncto Pasal 73D ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komiditi.
Baca juga:&amp;nbsp;Awas Tertipu! Ini 5 Ciri-Ciri Investasi Ilegal

</content:encoded></item></channel></rss>
