<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Lapor SPT, Ma'ruf Amin: Pajak Adalah Bukti Kecintaan kepada Negara</title><description>Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan, membayar pajak merupakan bukti kecintaan kepada negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/07/337/2557510/usai-lapor-spt-ma-ruf-amin-pajak-adalah-bukti-kecintaan-kepada-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/07/337/2557510/usai-lapor-spt-ma-ruf-amin-pajak-adalah-bukti-kecintaan-kepada-negara"/><item><title>Usai Lapor SPT, Ma'ruf Amin: Pajak Adalah Bukti Kecintaan kepada Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/07/337/2557510/usai-lapor-spt-ma-ruf-amin-pajak-adalah-bukti-kecintaan-kepada-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/07/337/2557510/usai-lapor-spt-ma-ruf-amin-pajak-adalah-bukti-kecintaan-kepada-negara</guid><pubDate>Senin 07 Maret 2022 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/07/337/2557510/usai-lapor-spt-ma-ruf-amin-pajak-adalah-bukti-kecintaan-kepada-negara-cPglNtyOQE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/07/337/2557510/usai-lapor-spt-ma-ruf-amin-pajak-adalah-bukti-kecintaan-kepada-negara-cPglNtyOQE.jpg</image><title>Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan, membayar pajak merupakan bukti kecintaan kepada negara. Sebab, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, bukti kontribusi nyata dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
&amp;ldquo;Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,&amp;rdquo; kata Wapres dalam keterangan persnya usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat Kedepankan Aspirasi Orang Asli Papua
Oleh karena itu, Wapres pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
&amp;ldquo;Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,&amp;rdquo; katanya.
Wapres mengatakan, saat ini pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini. &amp;ldquo;Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,&amp;rdquo; ujar Wapres.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ma'ruf Amin: Kemakmuran Umat Islam Bisa Dicapai dengan Tingkatkan Kualitas SDM

Wapres menjelaskan, saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

&amp;ldquo;Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,&amp;rdquo; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan, membayar pajak merupakan bukti kecintaan kepada negara. Sebab, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, bukti kontribusi nyata dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
&amp;ldquo;Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,&amp;rdquo; kata Wapres dalam keterangan persnya usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat Kedepankan Aspirasi Orang Asli Papua
Oleh karena itu, Wapres pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
&amp;ldquo;Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,&amp;rdquo; katanya.
Wapres mengatakan, saat ini pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini. &amp;ldquo;Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,&amp;rdquo; ujar Wapres.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ma'ruf Amin: Kemakmuran Umat Islam Bisa Dicapai dengan Tingkatkan Kualitas SDM

Wapres menjelaskan, saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

&amp;ldquo;Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,&amp;rdquo; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
