<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nonaktif Kuansing ke PN Pekanbaru</title><description>Penahanan terhadap Andi Putra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/07/337/2557560/kpk-limpahkan-berkas-perkara-suap-bupati-nonaktif-kuansing-ke-pn-pekanbaru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/07/337/2557560/kpk-limpahkan-berkas-perkara-suap-bupati-nonaktif-kuansing-ke-pn-pekanbaru"/><item><title>KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nonaktif Kuansing ke PN Pekanbaru</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/07/337/2557560/kpk-limpahkan-berkas-perkara-suap-bupati-nonaktif-kuansing-ke-pn-pekanbaru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/07/337/2557560/kpk-limpahkan-berkas-perkara-suap-bupati-nonaktif-kuansing-ke-pn-pekanbaru</guid><pubDate>Senin 07 Maret 2022 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/07/337/2557560/kpk-limpahkan-berkas-perkara-suap-bupati-nonaktif-kuansing-ke-pn-pekanbaru-14iwqEgyuy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/07/337/2557560/kpk-limpahkan-berkas-perkara-suap-bupati-nonaktif-kuansing-ke-pn-pekanbaru-14iwqEgyuy.jpg</image><title>Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari ini.

&quot;Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, hari ini telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap Andi Putra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Namun demikian, saat ini Andi Putra masih dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sambil menunggu jadwal persidangan.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Setor Uang Pengganti Eks Pejabat Muara Enim Rp1,1 Miliar ke Negara
&quot;Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,&quot; sambung Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi&amp;nbsp;Putra&amp;nbsp;(AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di&amp;nbsp;Kuansing.Andi&amp;nbsp;Putra&amp;nbsp;diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi&amp;nbsp;suap&amp;nbsp;disangkakan melanggar&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan&amp;nbsp;Andi&amp;nbsp;Putra&amp;nbsp;selaku penerima&amp;nbsp;suap&amp;nbsp;disangkakan melanggar&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;12 huruf (a) atau huruf (b) atau&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari ini.

&quot;Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, hari ini telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap Andi Putra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Namun demikian, saat ini Andi Putra masih dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sambil menunggu jadwal persidangan.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Setor Uang Pengganti Eks Pejabat Muara Enim Rp1,1 Miliar ke Negara
&quot;Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,&quot; sambung Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi&amp;nbsp;Putra&amp;nbsp;(AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di&amp;nbsp;Kuansing.Andi&amp;nbsp;Putra&amp;nbsp;diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi&amp;nbsp;suap&amp;nbsp;disangkakan melanggar&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan&amp;nbsp;Andi&amp;nbsp;Putra&amp;nbsp;selaku penerima&amp;nbsp;suap&amp;nbsp;disangkakan melanggar&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;12 huruf (a) atau huruf (b) atau&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.</content:encoded></item></channel></rss>
