<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Tawuran Siswa SMP di Tangerang Sebabkan 3 Orang Kena Bacok</title><description>Aksi tawuran antar kelompok yang terjadi di kawasan Poris Paradise, Kota Tangerang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/07/338/2557597/kronologi-tawuran-siswa-smp-di-tangerang-sebabkan-3-orang-kena-bacok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/07/338/2557597/kronologi-tawuran-siswa-smp-di-tangerang-sebabkan-3-orang-kena-bacok"/><item><title>Kronologi Tawuran Siswa SMP di Tangerang Sebabkan 3 Orang Kena Bacok</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/07/338/2557597/kronologi-tawuran-siswa-smp-di-tangerang-sebabkan-3-orang-kena-bacok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/07/338/2557597/kronologi-tawuran-siswa-smp-di-tangerang-sebabkan-3-orang-kena-bacok</guid><pubDate>Senin 07 Maret 2022 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/07/338/2557597/kronologi-tawuran-siswa-smp-di-tangerang-sebabkan-3-orang-kena-bacok-SdRLmxqLr9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/07/338/2557597/kronologi-tawuran-siswa-smp-di-tangerang-sebabkan-3-orang-kena-bacok-SdRLmxqLr9.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>TANGERANG - Aksi tawuran antar kelompok yang terjadi di kawasan Poris Paradise, Kota Tangerang pada Minggu (6/3/2022) lalu menyebabkan 3 orang mengalami luka bacokan.&amp;nbsp;

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, kronologi kejadian ini bermula dari saling tantang hingga janjian melaksanakan aksinya itu di suatu tempat.

&amp;ldquo;Jadi kronologinya itu mereka adalah 2 kelompok pelajar yang saling nantang atau janji tawuran di salah satu tempat,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (7/3/2022).

Dari aksinya itu, diketahui 3 orang dari salah satu anggota menderita luka-luka yang cukup parah. &amp;ldquo;Jadi dari salah satu kelompok ada 3 jadi korban. Satu luka bacok di punggung, 1 luka bacok di pinggang, 1 lagi di perut,&amp;rdquo; ucap dia.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap, Mayoritas Siswa SMP
Alhasil dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang sekarang tengah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota.

&amp;ldquo;Sementara yang kita amankan ada 6 orang,&amp;rdquo; ujarnya.

Diakui Komarudin, keenam pelaku tersebut yakni anak di bawah umur dengan rata-rata usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama kelas 9.
Baca juga:&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Rata-rata masih SMP kelas 9 semua ini.Untuk inisial nama yakni ZA (14), kemudian IB, FK, HR, FA, sama AL,&amp;rdquo; paparnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan sudah mendapat identitas terkait siapa saja yang melarikan diri yang kini tengah diburu pihaknya.

&amp;ldquo;Sementara yang masih di buru identitasnya sudah kita dapatkan yang masih melarikan diri itu DN, EZ, GB,&amp;rdquo; ungkapnya.Seanjutnya, polisi tetap kerahkan anggota guna memburu kedua kelompok yang terlibat aksi tawuran tersebut.

&amp;ldquo;Jadi kita terus melakukan pemburu dari 2 kelompok ini. 2 kelompok ini dua-duanya salah. Jadi bukan hanya dari kelompok yang membacok,&amp;rdquo; paparnya.&amp;nbsp;

Dari kejadian ini, dua-duanya disangkakan pasal 169 ya dua-duanya kita&amp;nbsp;&amp;nbsp;Bisa kenakan pasal 169 (1) Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
</description><content:encoded>TANGERANG - Aksi tawuran antar kelompok yang terjadi di kawasan Poris Paradise, Kota Tangerang pada Minggu (6/3/2022) lalu menyebabkan 3 orang mengalami luka bacokan.&amp;nbsp;

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, kronologi kejadian ini bermula dari saling tantang hingga janjian melaksanakan aksinya itu di suatu tempat.

&amp;ldquo;Jadi kronologinya itu mereka adalah 2 kelompok pelajar yang saling nantang atau janji tawuran di salah satu tempat,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (7/3/2022).

Dari aksinya itu, diketahui 3 orang dari salah satu anggota menderita luka-luka yang cukup parah. &amp;ldquo;Jadi dari salah satu kelompok ada 3 jadi korban. Satu luka bacok di punggung, 1 luka bacok di pinggang, 1 lagi di perut,&amp;rdquo; ucap dia.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap, Mayoritas Siswa SMP
Alhasil dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang sekarang tengah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota.

&amp;ldquo;Sementara yang kita amankan ada 6 orang,&amp;rdquo; ujarnya.

Diakui Komarudin, keenam pelaku tersebut yakni anak di bawah umur dengan rata-rata usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama kelas 9.
Baca juga:&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Rata-rata masih SMP kelas 9 semua ini.Untuk inisial nama yakni ZA (14), kemudian IB, FK, HR, FA, sama AL,&amp;rdquo; paparnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan sudah mendapat identitas terkait siapa saja yang melarikan diri yang kini tengah diburu pihaknya.

&amp;ldquo;Sementara yang masih di buru identitasnya sudah kita dapatkan yang masih melarikan diri itu DN, EZ, GB,&amp;rdquo; ungkapnya.Seanjutnya, polisi tetap kerahkan anggota guna memburu kedua kelompok yang terlibat aksi tawuran tersebut.

&amp;ldquo;Jadi kita terus melakukan pemburu dari 2 kelompok ini. 2 kelompok ini dua-duanya salah. Jadi bukan hanya dari kelompok yang membacok,&amp;rdquo; paparnya.&amp;nbsp;

Dari kejadian ini, dua-duanya disangkakan pasal 169 ya dua-duanya kita&amp;nbsp;&amp;nbsp;Bisa kenakan pasal 169 (1) Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
