<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Arab Saudi Hapus Karantina dan PCR, Kemenag Hitung Ulang Biaya Haji 2022</title><description>Kemenag akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/08/18/2558015/arab-saudi-hapus-karantina-dan-pcr-kemenag-hitung-ulang-biaya-haji-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/08/18/2558015/arab-saudi-hapus-karantina-dan-pcr-kemenag-hitung-ulang-biaya-haji-2022"/><item><title>Arab Saudi Hapus Karantina dan PCR, Kemenag Hitung Ulang Biaya Haji 2022</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/08/18/2558015/arab-saudi-hapus-karantina-dan-pcr-kemenag-hitung-ulang-biaya-haji-2022</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/08/18/2558015/arab-saudi-hapus-karantina-dan-pcr-kemenag-hitung-ulang-biaya-haji-2022</guid><pubDate>Selasa 08 Maret 2022 10:32 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/08/18/2558015/arab-saudi-hapus-karantina-dan-pcr-kemenag-hitung-ulang-biaya-haji-2022-skxlNp8PlU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi ibadah haji. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/08/18/2558015/arab-saudi-hapus-karantina-dan-pcr-kemenag-hitung-ulang-biaya-haji-2022-skxlNp8PlU.jpg</image><title>Ilustrasi ibadah haji. (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan karantina dan tes PCR oleh Pemerintah Arab Saudi yang berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan biaya tersebut.

&quot;Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah, dalam rangka merespon kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi,&quot; ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Selasa,(08/03/2022).

BACA JUGA:Arab Saudi Buka Pintu Haji untuk Semua Negara Usai Ditutup 2 Tahun Akibat Covid-19

BACA JUGA:Persiapan Haji, Kemenag Kirim Tim Delegasi ke Arab Saudi

Lalu terkait dengan usulan BPIH yang telah disampaikan  kepada Komisi VIII DPR-RI, lanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kemudian kondisi itulah yang akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.

&quot;Perkembangan situasi terkini tentunya menjadi pertimbangan dalam melakukan kajian dan pembahasan usulan tersebut,&quot;ujar dia.

Selang dua hari pemerintah Indonesia, kata Subhan juga turut menindaklanjuti keputusan Arab Saudi dengan memberikan kelonggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yakni karantina kedatangan menjadi satu hari. Serta ditiadakannya PCR untuk perjalanan domestik.

&quot;Keputusan ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi calon jemaah umrah dan masyarakat muslim pada umumnya,&quot;kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan karantina dan tes PCR oleh Pemerintah Arab Saudi yang berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan biaya tersebut.

&quot;Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah, dalam rangka merespon kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi,&quot; ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Selasa,(08/03/2022).

BACA JUGA:Arab Saudi Buka Pintu Haji untuk Semua Negara Usai Ditutup 2 Tahun Akibat Covid-19

BACA JUGA:Persiapan Haji, Kemenag Kirim Tim Delegasi ke Arab Saudi

Lalu terkait dengan usulan BPIH yang telah disampaikan  kepada Komisi VIII DPR-RI, lanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kemudian kondisi itulah yang akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.

&quot;Perkembangan situasi terkini tentunya menjadi pertimbangan dalam melakukan kajian dan pembahasan usulan tersebut,&quot;ujar dia.

Selang dua hari pemerintah Indonesia, kata Subhan juga turut menindaklanjuti keputusan Arab Saudi dengan memberikan kelonggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yakni karantina kedatangan menjadi satu hari. Serta ditiadakannya PCR untuk perjalanan domestik.

&quot;Keputusan ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi calon jemaah umrah dan masyarakat muslim pada umumnya,&quot;kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
