<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugikan Nasabah Rp131 Miliar, Buronan Kejagung Ditangkap</title><description>Tim tangkap buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan Yohanis</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/08/337/2558435/rugikan-nasabah-rp131-miliar-buronan-kejagung-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/08/337/2558435/rugikan-nasabah-rp131-miliar-buronan-kejagung-ditangkap"/><item><title>Rugikan Nasabah Rp131 Miliar, Buronan Kejagung Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/08/337/2558435/rugikan-nasabah-rp131-miliar-buronan-kejagung-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/08/337/2558435/rugikan-nasabah-rp131-miliar-buronan-kejagung-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 08 Maret 2022 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/08/337/2558435/rugikan-nasabah-rp131-miliar-buronan-kejagung-ditangkap-3laumzNXB3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/08/337/2558435/rugikan-nasabah-rp131-miliar-buronan-kejagung-ditangkap-3laumzNXB3.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>JAKARTA - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan Yohanis Tandilangi Alias Totti, dalam perkara tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Yohanis diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta. Penangkapan setelah terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Kajagung Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Saksi-Saksi Segera Dipanggil&amp;nbsp;
&quot;Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Identitas terpidana yang diamankan, Yohanis Tandilangi Alias Totti,&quot; kata Sumedana, Selasa (8/3/2022).

Terpidana Yohanis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
BACA JUGA:Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran&amp;nbsp;
Perbuatannya Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 miliar lebih. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

&quot;Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar,&quot; jelasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan Yohanis Tandilangi Alias Totti, dalam perkara tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Yohanis diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta. Penangkapan setelah terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Kajagung Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Saksi-Saksi Segera Dipanggil&amp;nbsp;
&quot;Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Identitas terpidana yang diamankan, Yohanis Tandilangi Alias Totti,&quot; kata Sumedana, Selasa (8/3/2022).

Terpidana Yohanis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
BACA JUGA:Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran&amp;nbsp;
Perbuatannya Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 miliar lebih. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

&quot;Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar,&quot; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
