<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nafsu Birahi Merongrong, 2 Pria Cabuli Pelajar di Bawah Umur</title><description>Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/08/340/2558293/nafsu-birahi-merongrong-2-pria-cabuli-pelajar-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/08/340/2558293/nafsu-birahi-merongrong-2-pria-cabuli-pelajar-di-bawah-umur"/><item><title>Nafsu Birahi Merongrong, 2 Pria Cabuli Pelajar di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/08/340/2558293/nafsu-birahi-merongrong-2-pria-cabuli-pelajar-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/08/340/2558293/nafsu-birahi-merongrong-2-pria-cabuli-pelajar-di-bawah-umur</guid><pubDate>Selasa 08 Maret 2022 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/08/340/2558293/nafsu-birahi-merongrong-2-pria-cabuli-pelajar-di-bawah-umur-oPHEs4gktO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/08/340/2558293/nafsu-birahi-merongrong-2-pria-cabuli-pelajar-di-bawah-umur-oPHEs4gktO.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.

&quot;Kedua pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30) warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan,&quot; kata Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (8/3/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ayah di Deliserdang Tega Aniaya dan Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali
Ia mengatakan, bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.

&quot;Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka,&quot; kata dia.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciputat&amp;nbsp;
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

&quot;Motifnya karena nafsu melihat korban,&quot; kata dia.

Ia mengatakan terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. &quot;Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,&quot; ujar dia.
</description><content:encoded>
MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.

&quot;Kedua pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30) warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan,&quot; kata Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (8/3/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ayah di Deliserdang Tega Aniaya dan Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali
Ia mengatakan, bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.

&quot;Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka,&quot; kata dia.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciputat&amp;nbsp;
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

&quot;Motifnya karena nafsu melihat korban,&quot; kata dia.

Ia mengatakan terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. &quot;Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,&quot; ujar dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
