<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketentuan Baru: Pasien Covid-19 Langsung Dinyatakan Sembuh Tanpa Tes PCR di H+10</title><description>Dinas Kesehatan DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif dan perlu melakukan isolasi Mandiri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/09/337/2558645/ketentuan-baru-pasien-covid-19-langsung-dinyatakan-sembuh-tanpa-tes-pcr-di-h-10</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/09/337/2558645/ketentuan-baru-pasien-covid-19-langsung-dinyatakan-sembuh-tanpa-tes-pcr-di-h-10"/><item><title>Ketentuan Baru: Pasien Covid-19 Langsung Dinyatakan Sembuh Tanpa Tes PCR di H+10</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/09/337/2558645/ketentuan-baru-pasien-covid-19-langsung-dinyatakan-sembuh-tanpa-tes-pcr-di-h-10</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/09/337/2558645/ketentuan-baru-pasien-covid-19-langsung-dinyatakan-sembuh-tanpa-tes-pcr-di-h-10</guid><pubDate>Rabu 09 Maret 2022 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/09/337/2558645/ketentuan-baru-pasien-covid-19-langsung-dinyatakan-sembuh-tanpa-tes-pcr-di-h-10-ztj2DRAmQF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/09/337/2558645/ketentuan-baru-pasien-covid-19-langsung-dinyatakan-sembuh-tanpa-tes-pcr-di-h-10-ztj2DRAmQF.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif dan perlu melakukan isolasi Mandiri. Kabar baik tersebut dengan hanya melakukan exit test PCR dengan jumlah satu kali.

&quot;Kementerian Kesehatan telah memperbarui ketentuan Exit Test atau tes untuk menentukan selesainya masa isolasi dengan tes PCR,&quot; dikutup MPI dalam laman resmi Dinkes DKI, Rabu

Dijelaskan Dinkes DKI, Exit test merupakan tes dalam menentukan selesainya masa isolasi mandiri. Tes tersebut bisa dilakukan setelah lima hari terindikasi covid-19.

BACA JUGA:Satgas Covid-19: Penetapan Status Pandemi Jadi Endemi Otoritas WHO

Perlu ditekankan, tes hanya berlaku sekali setelah H+5 terindikasi positif. Setelah itu, dalam sepuluh hari secara otomatis keterangan pada aplikasi Peduli Lindungi akan berubah menjadi warna hijau atau dinyatakan terbebas Covid-19.

&quot;Jika tidak dengan tes PCR. Status warna di PeduliLindungi akan otomatis HIJAU pada (H+10) atau 10 hari setelah positif Covid-19,&quot; katanya.

Aturan tersebut berlaku bagi pasien yang telah terindikasi positif serta tengah melakukan isolasi Mandiri pertanggal 22 Februari 2022 hingga seterusnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif dan perlu melakukan isolasi Mandiri. Kabar baik tersebut dengan hanya melakukan exit test PCR dengan jumlah satu kali.

&quot;Kementerian Kesehatan telah memperbarui ketentuan Exit Test atau tes untuk menentukan selesainya masa isolasi dengan tes PCR,&quot; dikutup MPI dalam laman resmi Dinkes DKI, Rabu

Dijelaskan Dinkes DKI, Exit test merupakan tes dalam menentukan selesainya masa isolasi mandiri. Tes tersebut bisa dilakukan setelah lima hari terindikasi covid-19.

BACA JUGA:Satgas Covid-19: Penetapan Status Pandemi Jadi Endemi Otoritas WHO

Perlu ditekankan, tes hanya berlaku sekali setelah H+5 terindikasi positif. Setelah itu, dalam sepuluh hari secara otomatis keterangan pada aplikasi Peduli Lindungi akan berubah menjadi warna hijau atau dinyatakan terbebas Covid-19.

&quot;Jika tidak dengan tes PCR. Status warna di PeduliLindungi akan otomatis HIJAU pada (H+10) atau 10 hari setelah positif Covid-19,&quot; katanya.

Aturan tersebut berlaku bagi pasien yang telah terindikasi positif serta tengah melakukan isolasi Mandiri pertanggal 22 Februari 2022 hingga seterusnya.</content:encoded></item></channel></rss>
