<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngeri! Kerugian Korban Kasus Indra Kenz Capai Rp25,6 Miliar</title><description>Gatot menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang dua diantaranya merupakan saksi ahli.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/09/337/2558753/ngeri-kerugian-korban-kasus-indra-kenz-capai-rp25-6-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/09/337/2558753/ngeri-kerugian-korban-kasus-indra-kenz-capai-rp25-6-miliar"/><item><title>Ngeri! Kerugian Korban Kasus Indra Kenz Capai Rp25,6 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/09/337/2558753/ngeri-kerugian-korban-kasus-indra-kenz-capai-rp25-6-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/09/337/2558753/ngeri-kerugian-korban-kasus-indra-kenz-capai-rp25-6-miliar</guid><pubDate>Rabu 09 Maret 2022 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/09/337/2558753/ngeri-kerugian-korban-kasus-indra-kenz-capai-rp25-6-miliar-sRfyHfaXdP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indra Kenz (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/09/337/2558753/ngeri-kerugian-korban-kasus-indra-kenz-capai-rp25-6-miliar-sRfyHfaXdP.jpg</image><title>Indra Kenz (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap bahwa dari hasil pengitungan sementara kerugian yang dialami korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp25,6 miliar.

&quot;Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Gatot menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang dua diantaranya merupakan saksi ahli. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pelacakan dan bakal menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.

BACA JUGA:Periksa Pacar Indra Kenz, Polri Dalami Hubungan Pribadi dan Bisnis

Sejauh ini, kata Gatot, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti catatan transfer, rekap deposito hingga bukti penarikan uang di Binomo. Selain itu, aset berupa barang mewah milik Indra juga telah disita penyidik.

&quot;Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP,&quot; ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai  tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga  TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah  ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi  Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2)  jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3,  Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal  378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap bahwa dari hasil pengitungan sementara kerugian yang dialami korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp25,6 miliar.

&quot;Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Gatot menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang dua diantaranya merupakan saksi ahli. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pelacakan dan bakal menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.

BACA JUGA:Periksa Pacar Indra Kenz, Polri Dalami Hubungan Pribadi dan Bisnis

Sejauh ini, kata Gatot, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti catatan transfer, rekap deposito hingga bukti penarikan uang di Binomo. Selain itu, aset berupa barang mewah milik Indra juga telah disita penyidik.

&quot;Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP,&quot; ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai  tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga  TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah  ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi  Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2)  jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3,  Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal  378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
