<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tukang Parkir 'Panen' 11,2 Kg Ganja Kering di Ladang Tebu</title><description>Ganja tersebut milik BN, sementara BN masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/09/340/2558749/tukang-parkir-panen-11-2-kg-ganja-kering-di-ladang-tebu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/09/340/2558749/tukang-parkir-panen-11-2-kg-ganja-kering-di-ladang-tebu"/><item><title>Tukang Parkir 'Panen' 11,2 Kg Ganja Kering di Ladang Tebu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/09/340/2558749/tukang-parkir-panen-11-2-kg-ganja-kering-di-ladang-tebu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/09/340/2558749/tukang-parkir-panen-11-2-kg-ganja-kering-di-ladang-tebu</guid><pubDate>Rabu 09 Maret 2022 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/09/340/2558749/tukang-parkir-panen-11-2-kg-ganja-kering-di-ladang-tebu-vTJ5hIkm4t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tukang parkir menyimpan ganja kering seberat 11, 2 Kg di kebun tebu (Foto : Okezone.com/Avirista)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/09/340/2558749/tukang-parkir-panen-11-2-kg-ganja-kering-di-ladang-tebu-vTJ5hIkm4t.jpg</image><title>Tukang parkir menyimpan ganja kering seberat 11, 2 Kg di kebun tebu (Foto : Okezone.com/Avirista)</title></images><description>MALANG - Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja seberat 11,2 kilogram yang akan diedarkan di Malang. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan seorang tersangka yang merupakan tukang parkir berinisial RK (27), warga Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Wakapolresta AKBP Deny Heriyanto mengungkapkan, terungkapnya ganja kering seberat 11,2 kilogram berawal dari adanya informasi mengenai peredaran narkotika jenis ganja. Saat ditelusuri ternyata ada seorang pelaku RK, yang mengambil belasan kilogram ganja di sebuah ladang tebu di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

&quot;Barang bukti ganja ini ditinggalkan di kebun tebu dengan sistem ranjau. Ganja tersebut milik BN, sementara BN masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),&quot; kata Deny Heryanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3/2022).

Deny menambahkan, awalnya tersangka RK ini mengambil barang dari sebuah ladang tebu atas perintah BN, pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Lantas RK menyimpan ganja itu di rumahnya yang ada di Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. RK sedianya menunggu orang kepercayaan BN untuk mengambil barang dari rumahnya.

&quot;Sebelum itu kita berhasil mengamankan dari yang bersangkutan di rumahnya pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB malam,&quot; ungkapnya

Pihaknya menyatakan dari tersangka yang berprofesi tukang parkir ini diamankan 11 paket bungkus lakban cokelat ganja, satu paket plastik kecil berisi ganja kering siap edar.

&quot;Kami juga mengamankan satu timbangan digital, ada handphone, total 11,2 kilogram ganja kering yang kita amankan,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:Bandar Narkoba di Kampung Bahari Jadikan Kembang Api sebagai Kode Khusus

Sementara itu Wakasatnarkoba AKP Anton Widodo mengungkapkan, RK ini menerima sejumlah bonus dari BN untuk mengambil ganja dari BN di ladang tebu.

&quot;Belum sempat mengedarkan nanti barang itu akan diambil sama orangnya BN, yang punya barang disuruh nyimpan dulu, nanti ada yang mau ngambil. Dia dapat bonus, sudah dapat di luar barang itu,&quot; ucapnya.Sedangkan tersangka RK mengaku memang sengaja menyimpan ganja keris sejak Januari hingga Maret 2022. Ia mengaku menunggu perintah dari BN, agar ada orang yang mengambil barang haram dari rumahnya.

&quot;Disimpan di rumah, nunggu perintah mau diambil sama orangnya BN. Disimpan dari Januari sampai Maret nunggu orangnya BN,&quot; kata RK.

Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 mengenai narkotika. &quot;Tersangka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dengan dengan minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga hukuman,&quot; tandas Deny.</description><content:encoded>MALANG - Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja seberat 11,2 kilogram yang akan diedarkan di Malang. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan seorang tersangka yang merupakan tukang parkir berinisial RK (27), warga Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Wakapolresta AKBP Deny Heriyanto mengungkapkan, terungkapnya ganja kering seberat 11,2 kilogram berawal dari adanya informasi mengenai peredaran narkotika jenis ganja. Saat ditelusuri ternyata ada seorang pelaku RK, yang mengambil belasan kilogram ganja di sebuah ladang tebu di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

&quot;Barang bukti ganja ini ditinggalkan di kebun tebu dengan sistem ranjau. Ganja tersebut milik BN, sementara BN masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),&quot; kata Deny Heryanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3/2022).

Deny menambahkan, awalnya tersangka RK ini mengambil barang dari sebuah ladang tebu atas perintah BN, pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Lantas RK menyimpan ganja itu di rumahnya yang ada di Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. RK sedianya menunggu orang kepercayaan BN untuk mengambil barang dari rumahnya.

&quot;Sebelum itu kita berhasil mengamankan dari yang bersangkutan di rumahnya pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB malam,&quot; ungkapnya

Pihaknya menyatakan dari tersangka yang berprofesi tukang parkir ini diamankan 11 paket bungkus lakban cokelat ganja, satu paket plastik kecil berisi ganja kering siap edar.

&quot;Kami juga mengamankan satu timbangan digital, ada handphone, total 11,2 kilogram ganja kering yang kita amankan,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:Bandar Narkoba di Kampung Bahari Jadikan Kembang Api sebagai Kode Khusus

Sementara itu Wakasatnarkoba AKP Anton Widodo mengungkapkan, RK ini menerima sejumlah bonus dari BN untuk mengambil ganja dari BN di ladang tebu.

&quot;Belum sempat mengedarkan nanti barang itu akan diambil sama orangnya BN, yang punya barang disuruh nyimpan dulu, nanti ada yang mau ngambil. Dia dapat bonus, sudah dapat di luar barang itu,&quot; ucapnya.Sedangkan tersangka RK mengaku memang sengaja menyimpan ganja keris sejak Januari hingga Maret 2022. Ia mengaku menunggu perintah dari BN, agar ada orang yang mengambil barang haram dari rumahnya.

&quot;Disimpan di rumah, nunggu perintah mau diambil sama orangnya BN. Disimpan dari Januari sampai Maret nunggu orangnya BN,&quot; kata RK.

Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 mengenai narkotika. &quot;Tersangka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dengan dengan minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga hukuman,&quot; tandas Deny.</content:encoded></item></channel></rss>
