<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengejutkan! Ini Temuan LPSK di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat</title><description>Ditemukan beragam fakta, termasuk tujuh dugaan tindak pidana terkait kejahatan TRP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559137/mengejutkan-ini-temuan-lpsk-di-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559137/mengejutkan-ini-temuan-lpsk-di-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat"/><item><title>Mengejutkan! Ini Temuan LPSK di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559137/mengejutkan-ini-temuan-lpsk-di-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559137/mengejutkan-ini-temuan-lpsk-di-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat</guid><pubDate>Kamis 10 Maret 2022 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/10/337/2559137/mengejutkan-ini-temuan-lpsk-di-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-taTKfK7kkb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPSK merilis investigasi kasus kerangkeng manusia bupati Langkat (Foto: Okto Rizki Alpino)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/10/337/2559137/mengejutkan-ini-temuan-lpsk-di-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-taTKfK7kkb.jpg</image><title>LPSK merilis investigasi kasus kerangkeng manusia bupati Langkat (Foto: Okto Rizki Alpino)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi soal kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Ditemukan beragam fakta, termasuk tujuh dugaan tindak pidana terkait kejahatan TRP.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu hasil investigasi dalam rentan waktu dari 27 Januari hingga 5 Maret 2022 ditemukan data dan fakta yang mengiris hati nurani. Yakni adanya tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan berat, pembunuhan, penistaan agama, kecelakaan kerja hingga perampasan kemerdekaan.

&quot;Dari hasil investigasi kerangkeng manusia itu terjadi karena TRP memiliki basis massa dari ormas serta kekuatan harta dan memiliki jabatan itu dibantu anggota keluarga, oknum TNI dan Polri itu sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO),&quot; ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Oknum TNI Terlibat Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Turun Tangan dan Bentuk Tim
Penghuni kerangkeng yang menetap di sana, lanjut dia, dijadikan budak untuk bekerja melayani keperluan hajat TRP. Para korban dieksploitasi dimanfaatkan tenaganya untuk dipekerjakan di ladang sawit milik TRP.

&quot;Mereka yang dikurung dalam kerangkeng dari temuan LPSK dipaksa bekerja di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik TRP,&quot; ujarnya.

Menurut Edwin, unsur-unsur TPPO dinilai telah memenuhi syarat karena dalam tempat yang disebut panti rehabilitasi pencandu narkoba nyatanya penghuni panti  malah dipekerjakan dan mendapat penyiksaan.

&quot;TRP menggunakan rehabilitasi gratis bagi pecandu narkoba untuk menarik minat keluarga yang memiliki sanak keluarga. Para korban mengalami kekerasan dari hari pertama masuk kerangkeng dan diancam akan dibunuh bila tidak menuruti aturan main di kerangkeng,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Selidiki Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Periksa Bupati Langkat di Gedung KPK
Unsur eksploitasi yang dimaksud, lanjut dia, LPSK menemukan telah terjadi hubungan kerja rodi. Aktivitas kerja para korban terbagi ke dalam dua shift mulai dari jam 08.00 WIB-17.00 WIB dan 20.00 WIB-08.00 WIB.

&quot;Semua pekerjaan yang dilakukan tanpa diberikan upah. Korban setiap hari memang mendapat jatah nasi bungkus namun dengan menu dan jumlah terbatas,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi soal kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Ditemukan beragam fakta, termasuk tujuh dugaan tindak pidana terkait kejahatan TRP.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu hasil investigasi dalam rentan waktu dari 27 Januari hingga 5 Maret 2022 ditemukan data dan fakta yang mengiris hati nurani. Yakni adanya tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan berat, pembunuhan, penistaan agama, kecelakaan kerja hingga perampasan kemerdekaan.

&quot;Dari hasil investigasi kerangkeng manusia itu terjadi karena TRP memiliki basis massa dari ormas serta kekuatan harta dan memiliki jabatan itu dibantu anggota keluarga, oknum TNI dan Polri itu sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO),&quot; ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Oknum TNI Terlibat Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Turun Tangan dan Bentuk Tim
Penghuni kerangkeng yang menetap di sana, lanjut dia, dijadikan budak untuk bekerja melayani keperluan hajat TRP. Para korban dieksploitasi dimanfaatkan tenaganya untuk dipekerjakan di ladang sawit milik TRP.

&quot;Mereka yang dikurung dalam kerangkeng dari temuan LPSK dipaksa bekerja di pabrik perkebunan sawit dan penyediaan pakan ternak milik TRP,&quot; ujarnya.

Menurut Edwin, unsur-unsur TPPO dinilai telah memenuhi syarat karena dalam tempat yang disebut panti rehabilitasi pencandu narkoba nyatanya penghuni panti  malah dipekerjakan dan mendapat penyiksaan.

&quot;TRP menggunakan rehabilitasi gratis bagi pecandu narkoba untuk menarik minat keluarga yang memiliki sanak keluarga. Para korban mengalami kekerasan dari hari pertama masuk kerangkeng dan diancam akan dibunuh bila tidak menuruti aturan main di kerangkeng,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Selidiki Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Periksa Bupati Langkat di Gedung KPK
Unsur eksploitasi yang dimaksud, lanjut dia, LPSK menemukan telah terjadi hubungan kerja rodi. Aktivitas kerja para korban terbagi ke dalam dua shift mulai dari jam 08.00 WIB-17.00 WIB dan 20.00 WIB-08.00 WIB.

&quot;Semua pekerjaan yang dilakukan tanpa diberikan upah. Korban setiap hari memang mendapat jatah nasi bungkus namun dengan menu dan jumlah terbatas,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
