<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Citilink Terkait Korupsi Garuda</title><description>Kejagung kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Citilink Indonesia periode 2012-2014 berinisial MAW.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559141/kejagung-kembali-periksa-eks-dirut-citilink-terkait-korupsi-garuda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559141/kejagung-kembali-periksa-eks-dirut-citilink-terkait-korupsi-garuda"/><item><title>Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Citilink Terkait Korupsi Garuda</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559141/kejagung-kembali-periksa-eks-dirut-citilink-terkait-korupsi-garuda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559141/kejagung-kembali-periksa-eks-dirut-citilink-terkait-korupsi-garuda</guid><pubDate>Kamis 10 Maret 2022 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/10/337/2559141/kejagung-kembali-periksa-eks-dirut-citilink-terkait-korupsi-garuda-Z2Uu8bMIgT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/10/337/2559141/kejagung-kembali-periksa-eks-dirut-citilink-terkait-korupsi-garuda-Z2Uu8bMIgT.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Citilink Indonesia periode 2012-2014 berinisial MAW. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.
Pemeriksaan terhadap MAW merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada Kamis 24 Februari 2022. Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada Rabu (9/3/2022), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW dan tersangka SA.
&quot;Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Korupsi Garuda Indonesia, BPKP Sedang Hitung Total Kerugiannya
Selain Ketut, pihaknya juga memeriksa saksi P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2015. Dia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 - 2021.
&quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021. Keduanya tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).
Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aricroft Delevery 2009-2014. Sementara itu AW merupakan eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka</description><content:encoded>JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) Citilink Indonesia periode 2012-2014 berinisial MAW. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.
Pemeriksaan terhadap MAW merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada Kamis 24 Februari 2022. Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada Rabu (9/3/2022), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW dan tersangka SA.
&quot;Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Korupsi Garuda Indonesia, BPKP Sedang Hitung Total Kerugiannya
Selain Ketut, pihaknya juga memeriksa saksi P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2015. Dia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 - 2021.
&quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021. Keduanya tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).
Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aricroft Delevery 2009-2014. Sementara itu AW merupakan eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka</content:encoded></item></channel></rss>
