<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penampakan 23 Kg Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Teh China</title><description>Pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559266/penampakan-23-kg-sabu-yang-dikemas-dalam-bungkus-teh-china</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559266/penampakan-23-kg-sabu-yang-dikemas-dalam-bungkus-teh-china"/><item><title>Penampakan 23 Kg Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Teh China</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559266/penampakan-23-kg-sabu-yang-dikemas-dalam-bungkus-teh-china</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/10/337/2559266/penampakan-23-kg-sabu-yang-dikemas-dalam-bungkus-teh-china</guid><pubDate>Kamis 10 Maret 2022 09:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/10/337/2559266/penampakan-23-kg-sabu-yang-dikemas-dalam-bungkus-teh-china-VgurjIORUF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dok: Humas Polda Banten</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/10/337/2559266/penampakan-23-kg-sabu-yang-dikemas-dalam-bungkus-teh-china-VgurjIORUF.jpg</image><title>Dok: Humas Polda Banten</title></images><description>BANTEN- Polisi menangkap tujuh orang karena menyelundupkan 23 Kg sabu di Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten.
(Baca juga: 7 Penyelundup 23 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China Ditangkap di Pandeglang)
Ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap aparat gabungan yaitu ISB (44), HD (35), SPM (51), AF (34), ES (37), HS(21) dan AS (48).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper.
(Baca juga: Deretan 'Kampung Narkoba' di Jakarta yang Digerebek Polisi, dari Kampung Ambon hingga Bahari)
&quot;Saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu,&quot; ungkap Shinto,  Kamis (10/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, nyatanya 2 buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 Kg.
Salah satu koper berwarna merah tersebut berisikan 12 bungkus besar kemasan teh China merk Guan Yingyang berisi sabu dengan total sekitar 12 kg.
Sedangkan koper lainnya yang berwarna hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merk Guan Yingyang berisi sabu dengan total sekitar 11 kg.
&quot;Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatera, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,&quot; ucap Shinto.
Shinto menyampaikan bahwa atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8xMC8xLzE0NTg1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaknk pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>BANTEN- Polisi menangkap tujuh orang karena menyelundupkan 23 Kg sabu di Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten.
(Baca juga: 7 Penyelundup 23 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China Ditangkap di Pandeglang)
Ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap aparat gabungan yaitu ISB (44), HD (35), SPM (51), AF (34), ES (37), HS(21) dan AS (48).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper.
(Baca juga: Deretan 'Kampung Narkoba' di Jakarta yang Digerebek Polisi, dari Kampung Ambon hingga Bahari)
&quot;Saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu,&quot; ungkap Shinto,  Kamis (10/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, nyatanya 2 buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 Kg.
Salah satu koper berwarna merah tersebut berisikan 12 bungkus besar kemasan teh China merk Guan Yingyang berisi sabu dengan total sekitar 12 kg.
Sedangkan koper lainnya yang berwarna hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merk Guan Yingyang berisi sabu dengan total sekitar 11 kg.
&quot;Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatera, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,&quot; ucap Shinto.
Shinto menyampaikan bahwa atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMy8xMC8xLzE0NTg1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaknk pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
