<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DKI Jakarta PPKM Level 2, Dishub Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum</title><description>Syafrin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 145 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi saat PPKM level dua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/10/338/2559432/dki-jakarta-ppkm-level-2-dishub-terapkan-100-persen-kapasitas-angkutan-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/10/338/2559432/dki-jakarta-ppkm-level-2-dishub-terapkan-100-persen-kapasitas-angkutan-umum"/><item><title>DKI Jakarta PPKM Level 2, Dishub Terapkan 100 Persen Kapasitas Angkutan Umum</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/10/338/2559432/dki-jakarta-ppkm-level-2-dishub-terapkan-100-persen-kapasitas-angkutan-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/10/338/2559432/dki-jakarta-ppkm-level-2-dishub-terapkan-100-persen-kapasitas-angkutan-umum</guid><pubDate>Kamis 10 Maret 2022 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/10/338/2559432/dki-jakarta-ppkm-level-2-dishub-terapkan-100-persen-kapasitas-angkutan-umum-CcfYeN4luz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/10/338/2559432/dki-jakarta-ppkm-level-2-dishub-terapkan-100-persen-kapasitas-angkutan-umum-CcfYeN4luz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan 100 persen kapasitas penumpang untuk angkutan umum baik konvensional maupun daring sehubungan penurunan status PPKM menjadi level dua di Ibu Kota.
&quot;Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,&quot; kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berdasarkan surat keputusan yang disampaikan melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/3/2022) .
Syafrin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 145 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi saat PPKM level dua.
Sebelumnya, saat PPKM level tiga, Pemprov DKI Jakarta menerapkan 70 persen kapasitas penumpang angkutan umum.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral Pria Berseragam Dishub Pungut Rp2.000 per Motor di Pasar Depok, Cek Faktanya
Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.
Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.
Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Baca juga:&amp;nbsp;Ada Pekerjaan MRT Fase 2, Begini Rekayasa Arus Lalin Glodok-KotaSedangkan operasional prasarana transportasi umum dan fasilitas penunjangnya seperti terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 191 tahun 2022 yang salah satunya mengatur kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta.
Selain kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan daring, serta kendaraan sewa, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Tak hanya itu, ojek daring dan pangkalan juga berlaku 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga:&amp;nbsp;Makin Longgar, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal hingga Bioskop di Jakarta saat PPKM Level 2
</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan 100 persen kapasitas penumpang untuk angkutan umum baik konvensional maupun daring sehubungan penurunan status PPKM menjadi level dua di Ibu Kota.
&quot;Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,&quot; kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berdasarkan surat keputusan yang disampaikan melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/3/2022) .
Syafrin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 145 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi saat PPKM level dua.
Sebelumnya, saat PPKM level tiga, Pemprov DKI Jakarta menerapkan 70 persen kapasitas penumpang angkutan umum.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral Pria Berseragam Dishub Pungut Rp2.000 per Motor di Pasar Depok, Cek Faktanya
Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.
Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.
Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Baca juga:&amp;nbsp;Ada Pekerjaan MRT Fase 2, Begini Rekayasa Arus Lalin Glodok-KotaSedangkan operasional prasarana transportasi umum dan fasilitas penunjangnya seperti terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga atau pelabuhan dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 191 tahun 2022 yang salah satunya mengatur kapasitas angkutan umum di DKI Jakarta.
Selain kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan daring, serta kendaraan sewa, juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Tak hanya itu, ojek daring dan pangkalan juga berlaku 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga:&amp;nbsp;Makin Longgar, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal hingga Bioskop di Jakarta saat PPKM Level 2
</content:encoded></item></channel></rss>
