<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lapas Salemba Musnahkan Barang Sitaan Milik Warga Binaan</title><description>Razia merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/10/338/2559530/lapas-salemba-musnahkan-barang-sitaan-milik-warga-binaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/10/338/2559530/lapas-salemba-musnahkan-barang-sitaan-milik-warga-binaan"/><item><title>Lapas Salemba Musnahkan Barang Sitaan Milik Warga Binaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/10/338/2559530/lapas-salemba-musnahkan-barang-sitaan-milik-warga-binaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/10/338/2559530/lapas-salemba-musnahkan-barang-sitaan-milik-warga-binaan</guid><pubDate>Kamis 10 Maret 2022 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/10/338/2559530/lapas-salemba-musnahkan-barang-sitaan-milik-warga-binaan-ucMWURJbyP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Lapas Kelas IIA Salemba</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/10/338/2559530/lapas-salemba-musnahkan-barang-sitaan-milik-warga-binaan-ucMWURJbyP.jpg</image><title>Foto: Lapas Kelas IIA Salemba</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Lapas Kelas IIA Salemba memusnahkan ratusan barang sitaan milik warga binaan yang berhasil diamankan petugas, yaitu berupa handphone dan lain sebagainya.
(Baca juga: Rutan Salemba Sita Belasan HP Milik Napi)
Hal ini sesuai komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta yang meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang  lebih humanis.
Kepala  Kantor Wilayah, Ibnu  Chuldun, mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan pemusnahan barang-barang hasil sidak dan razia. Razia merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian yang diselenggarakan secara rutin dalam rangka mencegah keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan.
(Baca juga: Razia Narkoba di Rutan Salemba, Petugas Temukan Benda Mengejutkan)
&amp;ldquo;Saya mengajak kepada seluruh Satopspatnal Pemasyarakatan untuk menyikapi hal ini dengan memberikan pembinaan, perlindungan dan melakukan pemajuan HAM kepada WBP&amp;rdquo;, ujar Ibnu  Chuldun pada Apel Bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Salemba, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, penyelenggaraan pemasyarakatan memiliki arti yang sangat luas dan menyeluruh yaitu pada Lapas, Rutan, LPKA, Bapas, Rupbasan dan RS Pengayoman. Petugas Pemasyarakatan pun telah mendeklarasikan pernyataan sikap yang dipimpin oleh Marselina Budiningsih dan ditanda tangani oleh Para Kepala UPT.
5 (lima) poin pernyataan sikap yang telah dideklarasikan bersama harus diimplementasikan oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan. Poin penting tersebut terdiri dari peningkatan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis, pemberian pelayanan dan pembinaan serta pembimbingan kepada WBP, tidak melakukan tindakan kekerasan kepada WBP, berperan aktif dalam pemajuan HAM serta membudayakan pemenuhan HAM.
&amp;ldquo;Tidak ada pilihan lain untuk memajukan HAM. Hal ini harus ditegakkan  bersama tanpa  melakukan  kekerasan&amp;rdquo;, tegas Ibnu  Chuldun.
Selain deklarasi pernyataan sikap, kegiatan pun dilanjutkan dengan peninjauan blok hunian Lapas Kelas IIA Salemba yang dipimpin oleh Tonny Nainggolan. Kakanwil ingin jajarannya memastikan pemenuhan standar kebutuhan dasar WBP.
&amp;ldquo;Hak dasar mencakup makanan, kecukupan air minum, kecukupan penerangan, kecukupan air bersih/sanitasi, dan sirkulasi udara. Pastikan pula seluruh WBP ada di kamar hunian&amp;rdquo;, ucap Ibnu Chuldun. Setelah peninjauan, Kepala Kantor Wilayah mengharapkan adanya laporan  kondisi  riil  para WBP  di Lapas Kelas IIA  Salemba.
Hal ini pun sejalan dengan 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju yaitu melakukan deteksi dini, berantas narkoba dan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum. Mengambil langkah progresif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis, Ibnu Chuldun langsung memimpin rapat dan pengarahan terkait dengan optimalisasi aula blok hunian menjadi kamar hunian.
Dia menyebut banyak pihak baik eksternal bahkan internal yang menyangsikan jumlah WBP di dalam Lapas. &amp;ldquo;Kita pastikan bahwa jumlah penghuni sesuai dengan fakta yang berada di lapangan&amp;rdquo;, tegas Ibnu Chuldun.
Ibnu Chuldun berharap Satopspatnal Pemasyarakatan dapat menjadi penegak dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
&amp;ldquo;Miliki kewajiban untuk memberikan pengayoman kepada WBP, dimulai dengan pemenuhan hak-hak dasar. Laksanakan tugas dan fungsi kita dengan prinsip yang lebih humanis&amp;rdquo;, tutup Ibnu Chuldun.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Lapas Kelas IIA Salemba memusnahkan ratusan barang sitaan milik warga binaan yang berhasil diamankan petugas, yaitu berupa handphone dan lain sebagainya.
(Baca juga: Rutan Salemba Sita Belasan HP Milik Napi)
Hal ini sesuai komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta yang meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang  lebih humanis.
Kepala  Kantor Wilayah, Ibnu  Chuldun, mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan pemusnahan barang-barang hasil sidak dan razia. Razia merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian yang diselenggarakan secara rutin dalam rangka mencegah keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan.
(Baca juga: Razia Narkoba di Rutan Salemba, Petugas Temukan Benda Mengejutkan)
&amp;ldquo;Saya mengajak kepada seluruh Satopspatnal Pemasyarakatan untuk menyikapi hal ini dengan memberikan pembinaan, perlindungan dan melakukan pemajuan HAM kepada WBP&amp;rdquo;, ujar Ibnu  Chuldun pada Apel Bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Salemba, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, penyelenggaraan pemasyarakatan memiliki arti yang sangat luas dan menyeluruh yaitu pada Lapas, Rutan, LPKA, Bapas, Rupbasan dan RS Pengayoman. Petugas Pemasyarakatan pun telah mendeklarasikan pernyataan sikap yang dipimpin oleh Marselina Budiningsih dan ditanda tangani oleh Para Kepala UPT.
5 (lima) poin pernyataan sikap yang telah dideklarasikan bersama harus diimplementasikan oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan. Poin penting tersebut terdiri dari peningkatan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis, pemberian pelayanan dan pembinaan serta pembimbingan kepada WBP, tidak melakukan tindakan kekerasan kepada WBP, berperan aktif dalam pemajuan HAM serta membudayakan pemenuhan HAM.
&amp;ldquo;Tidak ada pilihan lain untuk memajukan HAM. Hal ini harus ditegakkan  bersama tanpa  melakukan  kekerasan&amp;rdquo;, tegas Ibnu  Chuldun.
Selain deklarasi pernyataan sikap, kegiatan pun dilanjutkan dengan peninjauan blok hunian Lapas Kelas IIA Salemba yang dipimpin oleh Tonny Nainggolan. Kakanwil ingin jajarannya memastikan pemenuhan standar kebutuhan dasar WBP.
&amp;ldquo;Hak dasar mencakup makanan, kecukupan air minum, kecukupan penerangan, kecukupan air bersih/sanitasi, dan sirkulasi udara. Pastikan pula seluruh WBP ada di kamar hunian&amp;rdquo;, ucap Ibnu Chuldun. Setelah peninjauan, Kepala Kantor Wilayah mengharapkan adanya laporan  kondisi  riil  para WBP  di Lapas Kelas IIA  Salemba.
Hal ini pun sejalan dengan 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju yaitu melakukan deteksi dini, berantas narkoba dan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum. Mengambil langkah progresif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih humanis, Ibnu Chuldun langsung memimpin rapat dan pengarahan terkait dengan optimalisasi aula blok hunian menjadi kamar hunian.
Dia menyebut banyak pihak baik eksternal bahkan internal yang menyangsikan jumlah WBP di dalam Lapas. &amp;ldquo;Kita pastikan bahwa jumlah penghuni sesuai dengan fakta yang berada di lapangan&amp;rdquo;, tegas Ibnu Chuldun.
Ibnu Chuldun berharap Satopspatnal Pemasyarakatan dapat menjadi penegak dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
&amp;ldquo;Miliki kewajiban untuk memberikan pengayoman kepada WBP, dimulai dengan pemenuhan hak-hak dasar. Laksanakan tugas dan fungsi kita dengan prinsip yang lebih humanis&amp;rdquo;, tutup Ibnu Chuldun.

</content:encoded></item></channel></rss>
