<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan</title><description>Keduanya resmi menyandang status tersangka pascamenabrak dua bocah kembar, Hasan dan Husen hingga tewas</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561755/dua-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-resmi-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561755/dua-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-resmi-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan"/><item><title>Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561755/dua-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-resmi-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561755/dua-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-resmi-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan</guid><pubDate>Selasa 15 Maret 2022 10:32 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/15/337/2561755/dua-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-resmi-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan-oQ9yBFDTBT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/15/337/2561755/dua-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-resmi-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan-oQ9yBFDTBT.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan dua pengendara motor gede (moge), Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) sebagai tersangka.

Keduanya resmi menyandang status tersangka pascamenabrak dua bocah kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara peristiwa kecelakaan maut itu.

BACA JUGA:Polisi Akan Gelar Perkara Pengendara Moge Tabrak 2 Bocah Kembar


&quot;Sudah menjadi tersangka,&quot; tegas Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ibrahim, gelar perkara digelar Senin (14/3/2022) dan selesai pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis.

&quot;Ditahan,&quot; kata Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, bocah kembar yang masih duduk di bangku kelas  satu sekolah dasar ini mengalami luka parah di bagian kepala akibat  terjangan Harley Davidson yang melaju dari Banjar, menuju ke  Pangandaran.

Korban pertama tewas ditabrak Harley Davidson bernomor polisi B 6227  HOG yang dikendarai Agus Wandri (52) warga Jalan Gadobangkong RT 3 RW 1  Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Adapun korban kedua tewas dihantam motor Harley Davidson bernomor  polisi D 1993 NA, yang dikendarai Angga Permana Putra (40) warga Jalan  Gunung Batu Batu RT 2 RW 11 Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.</description><content:encoded>BANDUNG - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan dua pengendara motor gede (moge), Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) sebagai tersangka.

Keduanya resmi menyandang status tersangka pascamenabrak dua bocah kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara peristiwa kecelakaan maut itu.

BACA JUGA:Polisi Akan Gelar Perkara Pengendara Moge Tabrak 2 Bocah Kembar


&quot;Sudah menjadi tersangka,&quot; tegas Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ibrahim, gelar perkara digelar Senin (14/3/2022) dan selesai pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis.

&quot;Ditahan,&quot; kata Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, bocah kembar yang masih duduk di bangku kelas  satu sekolah dasar ini mengalami luka parah di bagian kepala akibat  terjangan Harley Davidson yang melaju dari Banjar, menuju ke  Pangandaran.

Korban pertama tewas ditabrak Harley Davidson bernomor polisi B 6227  HOG yang dikendarai Agus Wandri (52) warga Jalan Gadobangkong RT 3 RW 1  Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Adapun korban kedua tewas dihantam motor Harley Davidson bernomor  polisi D 1993 NA, yang dikendarai Angga Permana Putra (40) warga Jalan  Gunung Batu Batu RT 2 RW 11 Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.</content:encoded></item></channel></rss>
