<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta Label Halal Baru dari Kemenag, Filosofi hingga Tujuan</title><description>Label halal tersebut menuai kontroversi. Dalam label halal itu, logo halal Indonesia terbitan Kemenag didominasi warna ungu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561785/fakta-fakta-label-halal-baru-dari-kemenag-filosofi-hingga-tujuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561785/fakta-fakta-label-halal-baru-dari-kemenag-filosofi-hingga-tujuan"/><item><title>Fakta-Fakta Label Halal Baru dari Kemenag, Filosofi hingga Tujuan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561785/fakta-fakta-label-halal-baru-dari-kemenag-filosofi-hingga-tujuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561785/fakta-fakta-label-halal-baru-dari-kemenag-filosofi-hingga-tujuan</guid><pubDate>Selasa 15 Maret 2022 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/15/337/2561785/fakta-fakta-label-halal-baru-dari-kemenag-filosofi-hingga-tujuan-tceOxF6ukk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Label halal dari Kemenag (Foto: BPJPH Kemenag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/15/337/2561785/fakta-fakta-label-halal-baru-dari-kemenag-filosofi-hingga-tujuan-tceOxF6ukk.jpg</image><title>Label halal dari Kemenag (Foto: BPJPH Kemenag)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi merilis label halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ia mengatakan label halal yang digunakan tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yaqut mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Label halal tersebut menuai kontroversi. Dalam label halal itu, logo halal Indonesia terbitan Kemenag didominasi warna ungu.

BACA JUGA:Ainun Najib Sebut Label Halal Thailand Paling Efektif, Sindir Kemenag?


Berikut fakta-fakta dari label halal tersebut:

1. Bentuk dan Filosofi

Didominasi warna ungu, label Halal Kemenag dituangkan dalam kaligrafi yang bentuknya menyerupai &quot;gunungan&quot; dalam pewayangan. Di bawah kaligrafi itu tertera tulisan latin HALAL INDONESIA.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, menjelaskan label baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukan keberagaman hidup manusia.

BACA JUGA:Waketum MUI Sayangkan Logo Halal Baru Hilangkan Kata MUI dan BPJPH


&quot;Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,&quot; katanya.

Lanjutnya, bentuk dan nuansa gunung yang tersirat melalui tulisan Arab terpadu sedemikian rupa sehingga menciptakan kata halal.

&quot;Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf &amp;#7716;a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,&quot; ujarnya.

2. Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi

Menag bYaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat  tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan oleh MUI, dikarenakan  hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai  sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan  Organisasi Masyarakat (Ormas)

&quot;Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,&quot; katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal  baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera  diberlakukan secara nasional.

3. Wajib Dicantumkan dalam Produk

Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arfi  Hatim menekankan, label halal yang telah resmi diperkenalkan kepada  masyarakat wajib hukumnya untuk dicantumkan.

Arfi mengatakan, label halal yang menjadi sebuah tanda kehalalan  sebuah produk berlaku secara nasional. Sehingga wajib dicantumkan dalam  sebuah produk tertentu.

&quot;Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan  produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada  produk.&quot; ujar Arfi dalam catatan pers

4. Tujuan

Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arfi   Hatim menjelaskan semua produk di Indonesia terhindar dari sesuatu yang   tak halal.

Ia mengimbau, para penggiat usaha makanan dan minuman harus   memastikan seluruh aspek yang menciderai unsur halal, serta selalu   mengupdate apabila sertifikasi halal sudah berakhir.

&quot;Memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak   halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal   berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,&quot;   ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi merilis label halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ia mengatakan label halal yang digunakan tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yaqut mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Label halal tersebut menuai kontroversi. Dalam label halal itu, logo halal Indonesia terbitan Kemenag didominasi warna ungu.

BACA JUGA:Ainun Najib Sebut Label Halal Thailand Paling Efektif, Sindir Kemenag?


Berikut fakta-fakta dari label halal tersebut:

1. Bentuk dan Filosofi

Didominasi warna ungu, label Halal Kemenag dituangkan dalam kaligrafi yang bentuknya menyerupai &quot;gunungan&quot; dalam pewayangan. Di bawah kaligrafi itu tertera tulisan latin HALAL INDONESIA.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, menjelaskan label baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukan keberagaman hidup manusia.

BACA JUGA:Waketum MUI Sayangkan Logo Halal Baru Hilangkan Kata MUI dan BPJPH


&quot;Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,&quot; katanya.

Lanjutnya, bentuk dan nuansa gunung yang tersirat melalui tulisan Arab terpadu sedemikian rupa sehingga menciptakan kata halal.

&quot;Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf &amp;#7716;a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,&quot; ujarnya.

2. Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi

Menag bYaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat  tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan oleh MUI, dikarenakan  hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai  sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan  Organisasi Masyarakat (Ormas)

&quot;Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,&quot; katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal  baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera  diberlakukan secara nasional.

3. Wajib Dicantumkan dalam Produk

Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arfi  Hatim menekankan, label halal yang telah resmi diperkenalkan kepada  masyarakat wajib hukumnya untuk dicantumkan.

Arfi mengatakan, label halal yang menjadi sebuah tanda kehalalan  sebuah produk berlaku secara nasional. Sehingga wajib dicantumkan dalam  sebuah produk tertentu.

&quot;Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan  produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada  produk.&quot; ujar Arfi dalam catatan pers

4. Tujuan

Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arfi   Hatim menjelaskan semua produk di Indonesia terhindar dari sesuatu yang   tak halal.

Ia mengimbau, para penggiat usaha makanan dan minuman harus   memastikan seluruh aspek yang menciderai unsur halal, serta selalu   mengupdate apabila sertifikasi halal sudah berakhir.

&quot;Memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak   halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal   berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,&quot;   ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
