<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Selisik Fee Proyek untuk Eks Bupati Buru Selatan Lewat Dirut Perusahaan Swasta</title><description>Tagop diduga sengaja membuat aturan kepada kontraktor untuk menyiapkan fee alias uang pelicin jika ingin menggarap proyek di Buru Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561953/kpk-selisik-fee-proyek-untuk-eks-bupati-buru-selatan-lewat-dirut-perusahaan-swasta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561953/kpk-selisik-fee-proyek-untuk-eks-bupati-buru-selatan-lewat-dirut-perusahaan-swasta"/><item><title>KPK Selisik Fee Proyek untuk Eks Bupati Buru Selatan Lewat Dirut Perusahaan Swasta</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561953/kpk-selisik-fee-proyek-untuk-eks-bupati-buru-selatan-lewat-dirut-perusahaan-swasta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2561953/kpk-selisik-fee-proyek-untuk-eks-bupati-buru-selatan-lewat-dirut-perusahaan-swasta</guid><pubDate>Selasa 15 Maret 2022 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/15/337/2561953/kpk-selisik-fee-proyek-untuk-eks-bupati-buru-selatan-lewat-dirut-perusahaan-swasta-ARP7bPmk28.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/15/337/2561953/kpk-selisik-fee-proyek-untuk-eks-bupati-buru-selatan-lewat-dirut-perusahaan-swasta-ARP7bPmk28.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) diduga kerap menerima uang atau fee dari para kontraktor yang menggarap proyek di daerah kekuasaannya. Tagop diduga sengaja membuat aturan kepada para kontraktor untuk menyiapkan fee alias uang pelicin jika ingin menggarap proyek di Buru Selatan.

Dugaan aliran fee untuk Tagop Sudarsono Soulisa itu kemudian dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua saksi. Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Beringin Dua, Muslim Tomagola alias Randi dan Direkturnya, Andrias Intan alias Kim Fui. PT Beringin Dua diduga salah satu perusahaan yang menggarap proyek di Buru Selatan.

&quot;Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Geledah 5 Lokasi di Maluku, KPK Sita Bukti Korupsi Eks Bupati Buru Selatan


Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar  Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset.  Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset  atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya  tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a  atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan  Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) diduga kerap menerima uang atau fee dari para kontraktor yang menggarap proyek di daerah kekuasaannya. Tagop diduga sengaja membuat aturan kepada para kontraktor untuk menyiapkan fee alias uang pelicin jika ingin menggarap proyek di Buru Selatan.

Dugaan aliran fee untuk Tagop Sudarsono Soulisa itu kemudian dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua saksi. Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Beringin Dua, Muslim Tomagola alias Randi dan Direkturnya, Andrias Intan alias Kim Fui. PT Beringin Dua diduga salah satu perusahaan yang menggarap proyek di Buru Selatan.

&quot;Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Geledah 5 Lokasi di Maluku, KPK Sita Bukti Korupsi Eks Bupati Buru Selatan


Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar  Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset.  Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset  atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya  tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a  atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan  Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
