<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngaku Anggota Polisi, 26 WNA Lakukan Penipuan Lintas Negara</title><description>Sebanyak 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Taiwan berhasil diamankan Bareskrim Mabes Polri.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2562260/ngaku-anggota-polisi-26-wna-lakukan-penipuan-lintas-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2562260/ngaku-anggota-polisi-26-wna-lakukan-penipuan-lintas-negara"/><item><title>Ngaku Anggota Polisi, 26 WNA Lakukan Penipuan Lintas Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2562260/ngaku-anggota-polisi-26-wna-lakukan-penipuan-lintas-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/15/337/2562260/ngaku-anggota-polisi-26-wna-lakukan-penipuan-lintas-negara</guid><pubDate>Selasa 15 Maret 2022 23:10 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/15/337/2562260/ngaku-anggota-polisi-26-wna-lakukan-penipuan-lintas-negara-dh0ve1UBPC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/15/337/2562260/ngaku-anggota-polisi-26-wna-lakukan-penipuan-lintas-negara-dh0ve1UBPC.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
JAKARTA - Sebanyak 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Taiwan berhasil diamankan Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan ini dilakukan lantaran mereka diduga telah melakukan penipuan lintas negara.

&quot;Direktorat tindak pidana umum Mabes Polri, kemarin hari Senin berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara,&quot; kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa persnya di gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (15/3/2022) malam.
BACA JUGA:Polri Blokir Rekening Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan Quotex&amp;nbsp;
Ia menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal ketika perwakilan Bareskrim Polri kembali dari Konferensi Aseanapol ke-40 di Kamboja. Dimana, dalam kegiatan tersebut, isu penipuan lintas negara menjadi isu yang hangat lantaran sudah banyak korban di sejumlah negara.

&quot;Sekembalinya dari sana, Dittipidum Mabes Polri melakukan penyelidikan-penyelidikan dan  salah satu nama muncul sebagai pelaku atau koordinator jaringan dari penipuan lintas negara ini,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Dari Indra Kenz hingga Medina Zein, Ini Deretan Influencer yang Terjerat Kasus Penipuan&amp;nbsp;
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pihaknya memutuskan untuk melakukan penindakan. Berawal dari 1 buah rumah di di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Kemudian, dari proses intrograsi yang dilakukan di TKP, akhirnya berkembang lagi di TKP kedua di perumahan kawasan PIK 2. Di tempat itu, tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka.
Selanjutnya, tim terus melakukan pengembangan dan sampai ke TKP ketiga, yaitu di kawasan Pluit Utara Raya. Di sini, tim berhasil mengamankan 4 orang. Dan yang terakhir, penindakan dikembangkan ke perumahan di daerah Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP keempat, tim berhasil mengamankan 15 orang.

Dari keempat TKP ini, kata dia, banyak barang bukti yang berkaitan dengan praktik penipuan lintas negara pun berhasil diamankan. Diantaranya yang berhasil diamankan ada kurang lebih 29 item, tapi mayoritasnya alat-alat elektronik yang terdiri dari Ipad, modem, charger HP, Handphone, flashdisk, powerbank, router, dan sejumlah paspor atas nama masing-masing pelaku.

&quot;Penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa dari 26 orang tersebut 22 diantaranya adalah warga negara Cina, dan 4 lainnya adalah warga negara Taiwan. Dari 26 orang itu, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 wanita,&quot; tuturnya.

Adapun, untuk modus yang dilakukan ini, para pelaku terlebih dahulu mengindektifikasi calon korban. Setelah diketahuinya, mereka langsung menghubungi para korban melalui jaringan seluler atau via watsapp dengan mengaku sebagai pihak kepolisian Cina. Para pelaku menyebarkan berita bohong dengan mengaitkan sebuah perkara hukum di kepolisian Cina terhadap korban tersebut.

&quot;Kemudian dilakukan tawar menawar agar korban mau mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tertentu atau rekening perusahaan,&quot; katanya.

Setidaknya, ada sekitar 350 korban yang berhasil dikelabui para pelaku penipuan ini. Bahkan, total kerugian dari aksi pelaku ini juga terbilang cukup fantastis.

&quot;Diperkirakan puluhan miliar. Sudah mulai beroperasi sejak awal tahun 2021,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Sebanyak 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Taiwan berhasil diamankan Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan ini dilakukan lantaran mereka diduga telah melakukan penipuan lintas negara.

&quot;Direktorat tindak pidana umum Mabes Polri, kemarin hari Senin berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara,&quot; kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa persnya di gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (15/3/2022) malam.
BACA JUGA:Polri Blokir Rekening Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan Quotex&amp;nbsp;
Ia menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal ketika perwakilan Bareskrim Polri kembali dari Konferensi Aseanapol ke-40 di Kamboja. Dimana, dalam kegiatan tersebut, isu penipuan lintas negara menjadi isu yang hangat lantaran sudah banyak korban di sejumlah negara.

&quot;Sekembalinya dari sana, Dittipidum Mabes Polri melakukan penyelidikan-penyelidikan dan  salah satu nama muncul sebagai pelaku atau koordinator jaringan dari penipuan lintas negara ini,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Dari Indra Kenz hingga Medina Zein, Ini Deretan Influencer yang Terjerat Kasus Penipuan&amp;nbsp;
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pihaknya memutuskan untuk melakukan penindakan. Berawal dari 1 buah rumah di di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Kemudian, dari proses intrograsi yang dilakukan di TKP, akhirnya berkembang lagi di TKP kedua di perumahan kawasan PIK 2. Di tempat itu, tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka.
Selanjutnya, tim terus melakukan pengembangan dan sampai ke TKP ketiga, yaitu di kawasan Pluit Utara Raya. Di sini, tim berhasil mengamankan 4 orang. Dan yang terakhir, penindakan dikembangkan ke perumahan di daerah Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP keempat, tim berhasil mengamankan 15 orang.

Dari keempat TKP ini, kata dia, banyak barang bukti yang berkaitan dengan praktik penipuan lintas negara pun berhasil diamankan. Diantaranya yang berhasil diamankan ada kurang lebih 29 item, tapi mayoritasnya alat-alat elektronik yang terdiri dari Ipad, modem, charger HP, Handphone, flashdisk, powerbank, router, dan sejumlah paspor atas nama masing-masing pelaku.

&quot;Penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa dari 26 orang tersebut 22 diantaranya adalah warga negara Cina, dan 4 lainnya adalah warga negara Taiwan. Dari 26 orang itu, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 wanita,&quot; tuturnya.

Adapun, untuk modus yang dilakukan ini, para pelaku terlebih dahulu mengindektifikasi calon korban. Setelah diketahuinya, mereka langsung menghubungi para korban melalui jaringan seluler atau via watsapp dengan mengaku sebagai pihak kepolisian Cina. Para pelaku menyebarkan berita bohong dengan mengaitkan sebuah perkara hukum di kepolisian Cina terhadap korban tersebut.

&quot;Kemudian dilakukan tawar menawar agar korban mau mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tertentu atau rekening perusahaan,&quot; katanya.

Setidaknya, ada sekitar 350 korban yang berhasil dikelabui para pelaku penipuan ini. Bahkan, total kerugian dari aksi pelaku ini juga terbilang cukup fantastis.

&quot;Diperkirakan puluhan miliar. Sudah mulai beroperasi sejak awal tahun 2021,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
