<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Anak Pejabat Tidak Ditahan Polisi Usai Tabrak Warga hingga Tewas</title><description>Mobil berpelat dinas tersebut disopiri anak salah satu pejabat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/15/340/2561845/duh-anak-pejabat-tidak-ditahan-polisi-usai-tabrak-warga-hingga-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/15/340/2561845/duh-anak-pejabat-tidak-ditahan-polisi-usai-tabrak-warga-hingga-tewas"/><item><title>Duh! Anak Pejabat Tidak Ditahan Polisi Usai Tabrak Warga hingga Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/15/340/2561845/duh-anak-pejabat-tidak-ditahan-polisi-usai-tabrak-warga-hingga-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/15/340/2561845/duh-anak-pejabat-tidak-ditahan-polisi-usai-tabrak-warga-hingga-tewas</guid><pubDate>Selasa 15 Maret 2022 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/15/340/2561845/duh-anak-pejabat-tidak-ditahan-polisi-usai-tabrak-warga-hingga-tewas-in6b44DWe8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kecelakaan yang libatkan anak pejabat Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/15/340/2561845/duh-anak-pejabat-tidak-ditahan-polisi-usai-tabrak-warga-hingga-tewas-in6b44DWe8.jpg</image><title>Kecelakaan yang libatkan anak pejabat Foto: Okezone</title></images><description>BENGKULU &amp;ndash; Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas (Mobnas) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial F (22), sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di ruas jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera,&amp;nbsp; Seluma Kabupaten Bengkulu Selatan.
(Baca juga: Terjerat Narkoba, Anak Pejabat di Sleman Ditangkap)
Di mana mobnas yang dikemudikan oleh salah satu anak pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Seluma itu menyebabkan pengendara mobil pikap, atas nama Taufik Sumantri, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Lantas Polres Seluma, Polda Bengkulu, Iptu. Djangkung Riyanto mengatakan, pengemudi mobnas sudah ditetapkan tersangka.

Namun, kata Djangkung, tersangka tidak dilakukan penahanan, lantaran keluarga dan tersangka kooperatif. Meskipun pihak keluarga tersangka dan korban berdamai, proses hukum tetap berjalan.

Tersangka, kata Djangkung, dikenakan pasal 310, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

&quot;Pengemudi mobnas sudah ditetapkan tersangka. Dia dikenakan pasal 310, UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,&quot; kata Djangkung, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalintas) tersebut terjadi di ruas jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera, Kabupaten Seluma - Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Tepatnya, di depan Masjid Al Mutaqqin, Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma. Di mana kecelakaan itu melibatkan dua mobil bernomor polisi BD-9328-P plat dinas, dan mobil pickup bernopol BD 9940 BC.
Mobil berpelat dinas tersebut disopiri anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma. Akibatnya, pengendara mobil pikap, atas nama Taufik Sumantri meninggal dunia.

</description><content:encoded>BENGKULU &amp;ndash; Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas (Mobnas) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial F (22), sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di ruas jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera,&amp;nbsp; Seluma Kabupaten Bengkulu Selatan.
(Baca juga: Terjerat Narkoba, Anak Pejabat di Sleman Ditangkap)
Di mana mobnas yang dikemudikan oleh salah satu anak pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Seluma itu menyebabkan pengendara mobil pikap, atas nama Taufik Sumantri, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Lantas Polres Seluma, Polda Bengkulu, Iptu. Djangkung Riyanto mengatakan, pengemudi mobnas sudah ditetapkan tersangka.

Namun, kata Djangkung, tersangka tidak dilakukan penahanan, lantaran keluarga dan tersangka kooperatif. Meskipun pihak keluarga tersangka dan korban berdamai, proses hukum tetap berjalan.

Tersangka, kata Djangkung, dikenakan pasal 310, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

&quot;Pengemudi mobnas sudah ditetapkan tersangka. Dia dikenakan pasal 310, UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,&quot; kata Djangkung, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalintas) tersebut terjadi di ruas jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera, Kabupaten Seluma - Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Tepatnya, di depan Masjid Al Mutaqqin, Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma. Di mana kecelakaan itu melibatkan dua mobil bernomor polisi BD-9328-P plat dinas, dan mobil pickup bernopol BD 9940 BC.
Mobil berpelat dinas tersebut disopiri anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma. Akibatnya, pengendara mobil pikap, atas nama Taufik Sumantri meninggal dunia.

</content:encoded></item></channel></rss>
