<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Prokes Tak Lagi Dipakai, Kemenag Usul Biaya Haji Jadi Rp42 Juta</title><description>Kemenag memberi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022 senilai Rp42.452.369 per jemaah</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/16/337/2562595/aturan-prokes-tak-lagi-dipakai-kemenag-usul-biaya-haji-jadi-rp42-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/16/337/2562595/aturan-prokes-tak-lagi-dipakai-kemenag-usul-biaya-haji-jadi-rp42-juta"/><item><title>Aturan Prokes Tak Lagi Dipakai, Kemenag Usul Biaya Haji Jadi Rp42 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/16/337/2562595/aturan-prokes-tak-lagi-dipakai-kemenag-usul-biaya-haji-jadi-rp42-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/16/337/2562595/aturan-prokes-tak-lagi-dipakai-kemenag-usul-biaya-haji-jadi-rp42-juta</guid><pubDate>Rabu 16 Maret 2022 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/16/337/2562595/aturan-prokes-tak-lagi-dipakai-kemenag-usul-biaya-haji-jadi-rp42-juta-wVdamlkOf1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/16/337/2562595/aturan-prokes-tak-lagi-dipakai-kemenag-usul-biaya-haji-jadi-rp42-juta-wVdamlkOf1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022 senilai Rp42.452.369 per jemaah. Hal itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan.

Pernyataan itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).

&quot;Dan BPIH untuk dibayarkan jemaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta,&quot; kata Hilman.

BACA JUGA:Aturan PCR dan Karantina Dihapus, Afiliasi Penyelenggara Haji Laporkan Kondisi di Arab Saudi 


Adapun usulan itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu dari senilai Rp45.053.368 per jemaah. Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan.

Lebih lanjut dikatakan, nilai di atas juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100 persen. Pasalnya, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya.

&quot;Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social  distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan  masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasilt tes PCR, karantina,  dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa  karantina di indonesia,&quot; ucapnya.

Oleh karena itu, Kemenag meyakini bahwa di Tahun 2022 penyelaggaran haji tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatannya.

&quot;Kami semakin optimis saat 2022 akan disleanggaran ibadah haji tanpa  ada prokes yang terlalu ketat. Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022  dengan asumsi tidak ada prokes,&quot; jelasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022 senilai Rp42.452.369 per jemaah. Hal itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan.

Pernyataan itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).

&quot;Dan BPIH untuk dibayarkan jemaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta,&quot; kata Hilman.

BACA JUGA:Aturan PCR dan Karantina Dihapus, Afiliasi Penyelenggara Haji Laporkan Kondisi di Arab Saudi 


Adapun usulan itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu dari senilai Rp45.053.368 per jemaah. Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan.

Lebih lanjut dikatakan, nilai di atas juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100 persen. Pasalnya, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya.

&quot;Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social  distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan  masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasilt tes PCR, karantina,  dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa  karantina di indonesia,&quot; ucapnya.

Oleh karena itu, Kemenag meyakini bahwa di Tahun 2022 penyelaggaran haji tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatannya.

&quot;Kami semakin optimis saat 2022 akan disleanggaran ibadah haji tanpa  ada prokes yang terlalu ketat. Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022  dengan asumsi tidak ada prokes,&quot; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
