<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal</title><description>Kemenag terhitung 1 Desember 2021 memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/16/337/2562686/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/16/337/2562686/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal"/><item><title>Catat! Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/16/337/2562686/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/16/337/2562686/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal</guid><pubDate>Rabu 16 Maret 2022 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/16/337/2562686/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal-Jhncnt2Nu8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham (Foto: Kemenag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/16/337/2562686/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal-Jhncnt2Nu8.jpg</image><title>Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham (Foto: Kemenag)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

&quot;Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,&quot; ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).

BACA JUGA:Penjelasan Perbedaan Sertifikasi Kemenag, Fatwa Halal MUI dan Verifikasi LPH


Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

&quot;Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,&quot; jelas Aqil Irham.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemenag Gandeng MUI soal Sertifkasi Halal


&quot;Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,&quot; sambungnya.

Jenis Tarif

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan,  gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan  laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan  permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self  declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan  permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi  sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b)  layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH;  (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare

Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan  sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)  dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan  mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan  permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari  APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana  kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir,  atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

&amp;ldquo;Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self  declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar  Rp300.000,00,&amp;rdquo; ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen  pendaftaran,  komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan  penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan  monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen  insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa  halal MUI (Rp.100.000,00).

&amp;ldquo;Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan   sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada   pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan   mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,&amp;rdquo; sambungnya.

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada   BPJPH Mastuki menambahkan bahwa  pihaknya telah menerbitkan Keputusan   Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk   Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha   Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat   keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk   melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak   beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah   dipastikan kehalalannya.

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan   kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas   pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang   terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).   Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman   dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri   lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan   dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai   Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang   dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak   mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen   atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi   halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau   dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan   usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik   radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi   beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan    jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan    tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan    kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan    kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

&amp;ldquo;Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,&amp;rdquo; jelasnya.

&amp;ldquo;Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan    rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan    tagihan komponen biaya,&amp;rdquo; sambungnya.

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal    barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan    kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga    total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana,    total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan   sertifikat  Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal   Rp3.000.000,00.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan    Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan    Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar    Dan/Atau Luar Negeri
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00

6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

&quot;Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,&quot; ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).

BACA JUGA:Penjelasan Perbedaan Sertifikasi Kemenag, Fatwa Halal MUI dan Verifikasi LPH


Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

&quot;Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,&quot; jelas Aqil Irham.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemenag Gandeng MUI soal Sertifkasi Halal


&quot;Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,&quot; sambungnya.

Jenis Tarif

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan,  gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan  laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan  permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self  declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan  permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi  sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b)  layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH;  (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare

Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan  sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)  dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan  mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan  permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari  APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana  kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir,  atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

&amp;ldquo;Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self  declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar  Rp300.000,00,&amp;rdquo; ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen  pendaftaran,  komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan  penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan  monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen  insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa  halal MUI (Rp.100.000,00).

&amp;ldquo;Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan   sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada   pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan   mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,&amp;rdquo; sambungnya.

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada   BPJPH Mastuki menambahkan bahwa  pihaknya telah menerbitkan Keputusan   Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk   Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha   Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat   keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk   melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak   beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah   dipastikan kehalalannya.

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan   kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas   pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang   terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).   Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman   dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri   lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan   dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai   Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang   dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak   mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen   atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi   halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau   dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan   usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik   radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi   beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan    jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan    tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan    kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan    kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

&amp;ldquo;Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,&amp;rdquo; jelasnya.

&amp;ldquo;Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan    rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan    tagihan komponen biaya,&amp;rdquo; sambungnya.

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal    barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan    kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga    total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana,    total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan   sertifikat  Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal   Rp3.000.000,00.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan    Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan    Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar    Dan/Atau Luar Negeri
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00

6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00
</content:encoded></item></channel></rss>
