<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Sebut Pria Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Lakukan Penistaan Agama, Bisa Dijerat Pasal Ini</title><description>Mahfud MD mengingatkan ada sebuah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/17/337/2562992/mahfud-md-sebut-pria-minta-300-ayat-alquran-dihapus-lakukan-penistaan-agama-bisa-dijerat-pasal-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/17/337/2562992/mahfud-md-sebut-pria-minta-300-ayat-alquran-dihapus-lakukan-penistaan-agama-bisa-dijerat-pasal-ini"/><item><title>Mahfud MD Sebut Pria Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Lakukan Penistaan Agama, Bisa Dijerat Pasal Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/17/337/2562992/mahfud-md-sebut-pria-minta-300-ayat-alquran-dihapus-lakukan-penistaan-agama-bisa-dijerat-pasal-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/17/337/2562992/mahfud-md-sebut-pria-minta-300-ayat-alquran-dihapus-lakukan-penistaan-agama-bisa-dijerat-pasal-ini</guid><pubDate>Kamis 17 Maret 2022 08:16 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/17/337/2562992/mahfud-md-sebut-pria-minta-300-ayat-alquran-dihapus-lakukan-penistaan-agama-bisa-dijerat-pasal-ini-0G44fPXR4C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenko Polhukam)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/17/337/2562992/mahfud-md-sebut-pria-minta-300-ayat-alquran-dihapus-lakukan-penistaan-agama-bisa-dijerat-pasal-ini-0G44fPXR4C.jpg</image><title>Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenko Polhukam)</title></images><description>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan ada sebuah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama. Adapun yang dimaksud yaitu UU Nomor 1/1969 yang diperbarui dari UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS).

Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 Ayat Alquran dihapus.&amp;nbsp;

&quot;Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya,&quot; ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).&amp;nbsp;

&quot;Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Di Hadapan Ulama Thoriqah, Mahfud MD Sampaikan Bahaya Radikalisme
Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam yakni Alquran.&amp;nbsp;

Lebih lanjut dikatakan, ayat suci yang ada di dalam Alquran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi.&amp;nbsp;

&quot;Ajaran pokok di dalam islam itu Alquran. Alquran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam,&quot; ucapnya.&amp;nbsp;Dia memastikan, pemerintah sama sekali tak melarang adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi, hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan.&amp;nbsp;

&quot;Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan ada sebuah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaan agama. Adapun yang dimaksud yaitu UU Nomor 1/1969 yang diperbarui dari UU Nomor 1/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS).

Hal itu dikatakan Mahfud merespons pernyataan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 Ayat Alquran dihapus.&amp;nbsp;

&quot;Saya ingatkan Undang-Undang Nomor 5/69 yang diperbaharui Undang-Undang PNPS nomor 1/65 tentang Penodaan Agama itu mengancam hukuman yang tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya,&quot; ujar Mahfud, Rabu (16/3/2022).&amp;nbsp;

&quot;Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Di Hadapan Ulama Thoriqah, Mahfud MD Sampaikan Bahaya Radikalisme
Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam yakni Alquran.&amp;nbsp;

Lebih lanjut dikatakan, ayat suci yang ada di dalam Alquran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi.&amp;nbsp;

&quot;Ajaran pokok di dalam islam itu Alquran. Alquran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam,&quot; ucapnya.&amp;nbsp;Dia memastikan, pemerintah sama sekali tak melarang adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi, hal yang menimbulkan kegaduhan seharusnya tak dilakukan.&amp;nbsp;

&quot;Itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh beda pendapat tapi itu jangan menimbulkan kegaduhan,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
