<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ungkap Prostitusi Online, Polda DIY Tangkap Mahasiswa yang Jadi Muncikari</title><description>Seorang mahasiswa yang menjadi muncikari prostitusi online ditangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/18/340/2563571/ungkap-prostitusi-online-polda-diy-tangkap-mahasiswa-yang-jadi-muncikari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/18/340/2563571/ungkap-prostitusi-online-polda-diy-tangkap-mahasiswa-yang-jadi-muncikari"/><item><title>Ungkap Prostitusi Online, Polda DIY Tangkap Mahasiswa yang Jadi Muncikari</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/18/340/2563571/ungkap-prostitusi-online-polda-diy-tangkap-mahasiswa-yang-jadi-muncikari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/18/340/2563571/ungkap-prostitusi-online-polda-diy-tangkap-mahasiswa-yang-jadi-muncikari</guid><pubDate>Jum'at 18 Maret 2022 03:03 WIB</pubDate><dc:creator>Heru Trijoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/18/340/2563571/ungkap-prostitusi-online-polda-diy-tangkap-mahasiswa-yang-jadi-muncikari-U0HSVckEjS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muncikari prostitusi online ditangkap. (Heru Trijoko)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/18/340/2563571/ungkap-prostitusi-online-polda-diy-tangkap-mahasiswa-yang-jadi-muncikari-U0HSVckEjS.jpg</image><title>Muncikari prostitusi online ditangkap. (Heru Trijoko)</title></images><description>SLEMAN - Polda DIY membongkar kasus prostitusi online dengan menangkap muncikari yang berstatus mahasiswa. Pelaku berinisial MR, warga Kalasan, Sleman, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda saat sedang mempekerjakan dua wanita untuk dijadikan pekerja seks dengan harga jutaan rupiah.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano menjelaskan, MR ditangkap usai mempekerjakan dua wanita asal Jawa Timur dan Jawa Tengah melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Sleman.

Kedua wanita tersebut diberi tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Dalam menjaring pelanggan atau pria hidung belang, ia melanjutkan, pelaku memanfaatkan media sosial.
&amp;ldquo;Selanjutnya pelaku meminta uang DP atau booking fee sebelum mempertemukan pelanggan dengan dua wanita yang dipekerjakannya,&amp;rdquo; ucap AKBP Budi Suarnano, Kamis (17/3/2022).

BACA JUGA:Panti Pijat Prostitusi di Tangsel Digerebek, Barang Bukti Kondom hingga Tisu Bekas Pakai


Dari tangan tersangka, polisi menyita alat kontrasepsi, uang tunai, HP, dan barang-barang pendukung prostitusi lainnya.

&amp;ldquo;Tersangka terancam Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,&amp;rdquo; tuturnya.


</description><content:encoded>SLEMAN - Polda DIY membongkar kasus prostitusi online dengan menangkap muncikari yang berstatus mahasiswa. Pelaku berinisial MR, warga Kalasan, Sleman, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda saat sedang mempekerjakan dua wanita untuk dijadikan pekerja seks dengan harga jutaan rupiah.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano menjelaskan, MR ditangkap usai mempekerjakan dua wanita asal Jawa Timur dan Jawa Tengah melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Sleman.

Kedua wanita tersebut diberi tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Dalam menjaring pelanggan atau pria hidung belang, ia melanjutkan, pelaku memanfaatkan media sosial.
&amp;ldquo;Selanjutnya pelaku meminta uang DP atau booking fee sebelum mempertemukan pelanggan dengan dua wanita yang dipekerjakannya,&amp;rdquo; ucap AKBP Budi Suarnano, Kamis (17/3/2022).

BACA JUGA:Panti Pijat Prostitusi di Tangsel Digerebek, Barang Bukti Kondom hingga Tisu Bekas Pakai


Dari tangan tersangka, polisi menyita alat kontrasepsi, uang tunai, HP, dan barang-barang pendukung prostitusi lainnya.

&amp;ldquo;Tersangka terancam Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,&amp;rdquo; tuturnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
