<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI : Tindakan Pendeta Saifuddin Perbuatan Penistaan Agama Islam!</title><description>Tindakan pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/19/337/2564289/mui-tindakan-pendeta-saifuddin-perbuatan-penistaan-agama-islam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/19/337/2564289/mui-tindakan-pendeta-saifuddin-perbuatan-penistaan-agama-islam"/><item><title>MUI : Tindakan Pendeta Saifuddin Perbuatan Penistaan Agama Islam!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/19/337/2564289/mui-tindakan-pendeta-saifuddin-perbuatan-penistaan-agama-islam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/19/337/2564289/mui-tindakan-pendeta-saifuddin-perbuatan-penistaan-agama-islam</guid><pubDate>Sabtu 19 Maret 2022 10:10 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/19/337/2564289/mui-tindakan-pendeta-saifuddin-perbuatan-penistaan-agama-islam-ACC8e3pmgq.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen MUI, Amirsyah (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/19/337/2564289/mui-tindakan-pendeta-saifuddin-perbuatan-penistaan-agama-islam-ACC8e3pmgq.jpeg</image><title>Sekjen MUI, Amirsyah (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, tindakan pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam.

Dimana dalam keputusan Ijtima&amp;rsquo; Komisi Fatwa MUI ke 7 se-Indonesia pada 2021 lalu menyebutkan bahwa tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.
BACA JUGA:Gaduh Pendeta Saifuddin, Ustadz Yusuf Mansur Kumpulkan Tokoh Lintas Agama&amp;nbsp;
Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.

&quot;Ya termasuk diantaranya keputusan Ijtima&amp;rsquo; Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta diantara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram,&quot; kata Amirsyah kepada MNC Portal, Sabtu,(19/03/2022).
BACA JUGA:Pria yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran Ternyata Berada di Amerika&amp;nbsp;
Amirsyah mengatakan, pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

&quot;Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD  dalam rangka penegakan hukum, Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&quot; kata dia.
Terakhir ia berharap, pendenta Saifuddin dapat diproses secra hukum karena telah menhina ajaran Islam.

&quot;Saifuddin Ibrahim penting di lakukan proses hukum karena menghina ajaran Islam,&quot;ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

&quot;Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,&quot; kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin 14 Maret 2022

Dia turut menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren. Menurut dia, tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris.

&quot;Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang daei sekolah Kristen. Enggak mungkin,&quot; ujarnya.


</description><content:encoded>

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, tindakan pendeta Saifuddin termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam.

Dimana dalam keputusan Ijtima&amp;rsquo; Komisi Fatwa MUI ke 7 se-Indonesia pada 2021 lalu menyebutkan bahwa tindakan penodaan agama tidak terbatas dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.
BACA JUGA:Gaduh Pendeta Saifuddin, Ustadz Yusuf Mansur Kumpulkan Tokoh Lintas Agama&amp;nbsp;
Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.

&quot;Ya termasuk diantaranya keputusan Ijtima&amp;rsquo; Komisi Fatwa MUI 2021 di Jakarta diantara keputusan. Pertama, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram,&quot; kata Amirsyah kepada MNC Portal, Sabtu,(19/03/2022).
BACA JUGA:Pria yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran Ternyata Berada di Amerika&amp;nbsp;
Amirsyah mengatakan, pihaknya mendukung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindak tegas pendeta Saifuddin dengan pemberian hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

&quot;Mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD  dalam rangka penegakan hukum, Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&quot; kata dia.
Terakhir ia berharap, pendenta Saifuddin dapat diproses secra hukum karena telah menhina ajaran Islam.

&quot;Saifuddin Ibrahim penting di lakukan proses hukum karena menghina ajaran Islam,&quot;ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

&quot;Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,&quot; kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin 14 Maret 2022

Dia turut menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren. Menurut dia, tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris.

&quot;Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang daei sekolah Kristen. Enggak mungkin,&quot; ujarnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
