<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kantongi Sabu, ASN Pemkab Kukar Ditangkap Polisi</title><description>Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kutai Kartanega (Kukar) berinisal AR (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/22/340/2565889/kantongi-sabu-asn-pemkab-kukar-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/22/340/2565889/kantongi-sabu-asn-pemkab-kukar-ditangkap-polisi"/><item><title>Kantongi Sabu, ASN Pemkab Kukar Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/22/340/2565889/kantongi-sabu-asn-pemkab-kukar-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/22/340/2565889/kantongi-sabu-asn-pemkab-kukar-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Selasa 22 Maret 2022 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Dzulfikar Ash</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/22/340/2565889/kantongi-sabu-asn-pemkab-kukar-ditangkap-polisi-JBIqDUCxTz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/22/340/2565889/kantongi-sabu-asn-pemkab-kukar-ditangkap-polisi-JBIqDUCxTz.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
KUTAI KARTANEGARA - Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kutai Kartanega (Kukar) berinisal AR (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kedapatan membawa sabu, Jalan Mangkuraja Kelurahan Loa Ipuh, Jumat 18 Maret 2022 lalu.

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Wawan menerangkan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Mangkuraja didapati seseorang yang baru saja membeli barang sabu dari Samarinda.

&quot;Dan setelah menemukan tersangka, kita lakukan penggeledahan dan didapati dua paket sabu di kantong celananya,&quot; kata Wawan, Selasa (22/3/2022).
BACA JUGA:Petugas Lapas Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Jagung Sayur Asam&amp;nbsp;
Sementara itu, dari tangan tersangka polisi menyita 2 paket sabu seberat 0,74 gram dan 1 buah unit telpon genggam. Pelaku ASN di Pemkab Kukar di Dinas Dispenda.

&quot;Setelah kita lihat identitasnya dia itu ASN di Dispenda. Kemudian tanpa perlawanan dia langsung kita bawa ke Polres Kukar untuk melakukan pemeriksaan&quot; jelasnya
&amp;nbsp;BACA JUGA:Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 7 Orang dan Sita Sabu
&quot;Pengakuan tersangka, sabu tersebut dipakai sendiri,&quot; tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat dan Pasal 112 dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

</description><content:encoded>
KUTAI KARTANEGARA - Seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kutai Kartanega (Kukar) berinisal AR (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kedapatan membawa sabu, Jalan Mangkuraja Kelurahan Loa Ipuh, Jumat 18 Maret 2022 lalu.

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Wawan menerangkan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Mangkuraja didapati seseorang yang baru saja membeli barang sabu dari Samarinda.

&quot;Dan setelah menemukan tersangka, kita lakukan penggeledahan dan didapati dua paket sabu di kantong celananya,&quot; kata Wawan, Selasa (22/3/2022).
BACA JUGA:Petugas Lapas Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Jagung Sayur Asam&amp;nbsp;
Sementara itu, dari tangan tersangka polisi menyita 2 paket sabu seberat 0,74 gram dan 1 buah unit telpon genggam. Pelaku ASN di Pemkab Kukar di Dinas Dispenda.

&quot;Setelah kita lihat identitasnya dia itu ASN di Dispenda. Kemudian tanpa perlawanan dia langsung kita bawa ke Polres Kukar untuk melakukan pemeriksaan&quot; jelasnya
&amp;nbsp;BACA JUGA:Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 7 Orang dan Sita Sabu
&quot;Pengakuan tersangka, sabu tersebut dipakai sendiri,&quot; tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat dan Pasal 112 dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
