<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Perpanjang Masa Tahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566193/kpk-perpanjang-masa-tahanan-penyuap-eks-bupati-buru-selatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566193/kpk-perpanjang-masa-tahanan-penyuap-eks-bupati-buru-selatan"/><item><title>KPK Perpanjang Masa Tahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566193/kpk-perpanjang-masa-tahanan-penyuap-eks-bupati-buru-selatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566193/kpk-perpanjang-masa-tahanan-penyuap-eks-bupati-buru-selatan</guid><pubDate>Rabu 23 Maret 2022 07:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/23/337/2566193/kpk-perpanjang-masa-tahanan-penyuap-eks-bupati-buru-selatan-9A7jb5GJPA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/23/337/2566193/kpk-perpanjang-masa-tahanan-penyuap-eks-bupati-buru-selatan-9A7jb5GJPA.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (PT VCK), Ivana Kwelju (IK). Tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

&quot;Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari kedepan terhitung 22 Maret 2022 sampai 30 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
BACA JUGA:Periksa Anggota DPRD, KPK Lacak Aliran Korupsi Eks Bupati Buru Selatan&amp;nbsp;
Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ivana Kwelju. Penyidik masih akan memanggil para saksi untuk menguatkan bukti-bukti dugaan suap Ivana ke Tagop Sudarsono Soulisa.

&quot;Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi,&quot; terangnya.
BACA JUGA:KPK Selisik Fee Proyek untuk Eks Bupati Buru Selatan Lewat Dirut Perusahaan Swasta&amp;nbsp;
Sekadar informasi, Ivana Kwelju ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK).

Dalam perkara ini, Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (PT VCK), Ivana Kwelju (IK). Tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

&quot;Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari kedepan terhitung 22 Maret 2022 sampai 30 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
BACA JUGA:Periksa Anggota DPRD, KPK Lacak Aliran Korupsi Eks Bupati Buru Selatan&amp;nbsp;
Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ivana Kwelju. Penyidik masih akan memanggil para saksi untuk menguatkan bukti-bukti dugaan suap Ivana ke Tagop Sudarsono Soulisa.

&quot;Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi,&quot; terangnya.
BACA JUGA:KPK Selisik Fee Proyek untuk Eks Bupati Buru Selatan Lewat Dirut Perusahaan Swasta&amp;nbsp;
Sekadar informasi, Ivana Kwelju ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK).

Dalam perkara ini, Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
</content:encoded></item></channel></rss>
