<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Naikan Status Perkara Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Penyidikan</title><description>Polisi belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566368/polisi-naikan-status-perkara-penistaan-agama-pendeta-saifuddin-ibrahim-ke-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566368/polisi-naikan-status-perkara-penistaan-agama-pendeta-saifuddin-ibrahim-ke-penyidikan"/><item><title>Polisi Naikan Status Perkara Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Penyidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566368/polisi-naikan-status-perkara-penistaan-agama-pendeta-saifuddin-ibrahim-ke-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566368/polisi-naikan-status-perkara-penistaan-agama-pendeta-saifuddin-ibrahim-ke-penyidikan</guid><pubDate>Rabu 23 Maret 2022 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/23/337/2566368/polisi-naikan-status-perkara-penistaan-agama-pendeta-saifuddin-ibrahim-ke-penyidikan-k7fUvkOUqi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saifuddin Ibrahim saat menyatakan pendapat kontroversialnya (Foto: Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/23/337/2566368/polisi-naikan-status-perkara-penistaan-agama-pendeta-saifuddin-ibrahim-ke-penyidikan-k7fUvkOUqi.jpg</image><title>Saifuddin Ibrahim saat menyatakan pendapat kontroversialnya (Foto: Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim)</title></images><description>JAKARTA - Polisi meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Kekinian, kasus tersebut telah naik ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. &quot;(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,&quot; kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Meski demikian, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian. Sebab, polisi hingga kini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
&quot;Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,&quot; tuturnya.
BACA JUGA:GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Dugaan Penistaan Agama ke Bareskrim
Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau di negara Amerika Serikat (AS). &quot;Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri,&quot; ujar Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Di mana sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.Seperti diketahui, pernyataan Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama  (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran viral di  media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di  Tanah Air.
&quot;Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran,  radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau  direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya  sekali,&quot; kata Saifuddin Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin  (14/3/2022).
Saifuddin juga menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren.  Tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris. &quot;Kita sadari  selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada  teroris datang dari sekolah Kristen. Enggak mungkin,&quot; tambah Saifuddin  Ibrahim.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Kekinian, kasus tersebut telah naik ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. &quot;(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,&quot; kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Meski demikian, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian. Sebab, polisi hingga kini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
&quot;Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,&quot; tuturnya.
BACA JUGA:GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Dugaan Penistaan Agama ke Bareskrim
Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau di negara Amerika Serikat (AS). &quot;Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri,&quot; ujar Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Di mana sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.Seperti diketahui, pernyataan Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama  (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran viral di  media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di  Tanah Air.
&quot;Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran,  radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau  direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya  sekali,&quot; kata Saifuddin Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin  (14/3/2022).
Saifuddin juga menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren.  Tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris. &quot;Kita sadari  selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada  teroris datang dari sekolah Kristen. Enggak mungkin,&quot; tambah Saifuddin  Ibrahim.</content:encoded></item></channel></rss>
