<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Selesaikan 823 Perkara Lewat Restorative Justice</title><description>Kejagung telah menyelesaikan sebanyak 823 perkara lewat restorative justice.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566551/kejagung-selesaikan-823-perkara-lewat-restorative-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566551/kejagung-selesaikan-823-perkara-lewat-restorative-justice"/><item><title>Kejagung Selesaikan 823 Perkara Lewat Restorative Justice</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566551/kejagung-selesaikan-823-perkara-lewat-restorative-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/23/337/2566551/kejagung-selesaikan-823-perkara-lewat-restorative-justice</guid><pubDate>Rabu 23 Maret 2022 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/23/337/2566551/kejagung-selesaikan-823-perkara-lewat-restorative-justice-v7pD6TDgmH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana. (Foto : MNC Portal/Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/23/337/2566551/kejagung-selesaikan-823-perkara-lewat-restorative-justice-v7pD6TDgmH.jpg</image><title>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana. (Foto : MNC Portal/Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, melaporkan sebanyak 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan penuntutannya dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

&quot;Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh Kejaksaan melakui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,&quot; kata Fadil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).

Dia mengakui, jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyak perkara yang ada. Itu karena proses penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan sangat selektif oleh Kejaksaan dengan dilakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh dirinya setiap hari.

Namun, Fadil mengaku, implementasi pendekatan keadilan restoratif ini dalam penghentian perkara ternyata sangat mendapat respons positif dari masyarakat.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Kemendag, Ini Daftar Dokumen hingga Uang yang Disita

&quot;Terbukti banyaknya permintaan agar penghentian perkara dengan proses penghentian berdasarkan keadilan restoratif,&quot; ujarnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, melaporkan sebanyak 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan penuntutannya dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

&quot;Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh Kejaksaan melakui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,&quot; kata Fadil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).

Dia mengakui, jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyak perkara yang ada. Itu karena proses penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan sangat selektif oleh Kejaksaan dengan dilakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh dirinya setiap hari.

Namun, Fadil mengaku, implementasi pendekatan keadilan restoratif ini dalam penghentian perkara ternyata sangat mendapat respons positif dari masyarakat.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Kemendag, Ini Daftar Dokumen hingga Uang yang Disita

&quot;Terbukti banyaknya permintaan agar penghentian perkara dengan proses penghentian berdasarkan keadilan restoratif,&quot; ujarnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
