<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap Polsek Setiabudi</title><description>Polisi menangkap 3 pengedar ganja dan sabu di lokasi berbeda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/23/338/2566759/tiga-pengedar-ganja-dan-sabu-ditangkap-polsek-setiabudi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/23/338/2566759/tiga-pengedar-ganja-dan-sabu-ditangkap-polsek-setiabudi"/><item><title>Tiga Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap Polsek Setiabudi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/23/338/2566759/tiga-pengedar-ganja-dan-sabu-ditangkap-polsek-setiabudi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/23/338/2566759/tiga-pengedar-ganja-dan-sabu-ditangkap-polsek-setiabudi</guid><pubDate>Rabu 23 Maret 2022 23:28 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/23/338/2566759/tiga-pengedar-ganja-dan-sabu-ditangkap-polsek-setiabudi-bFSTfSAoy8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiga pengedar sabu dan ganja ditangkap. (Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/23/338/2566759/tiga-pengedar-ganja-dan-sabu-ditangkap-polsek-setiabudi-bFSTfSAoy8.jpg</image><title>Tiga pengedar sabu dan ganja ditangkap. (Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap 3 pengedar ganja dan sabu di 3 lokasi berbeda. Ketiganya tersangka berinisial LJL, ABP, dan AS.

&quot;Ada tiga orang yang kami amankan, yakni RJR, ABP, dan seorang perempuan berinisial AS. Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba,&quot; ujar Wakapolsek Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, RJR ditangkap polisi di kawasan Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta bukti ganja seberat 57,8 gram. Lalu, ABP diciduk di kawasan Depok berikut bukti 5 paketan bungkusan ganja seberat 35,2 gram, 1 kotak plastik berisi daun kering ganja seberat 15,9 gram, dan 1 bungkus biji kering ganja seberat 3,5 gram.



&quot;AS kami amankan di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan bukti 11 bungkus plastik paketan sabu seberat 4,9 gram,&quot; tuturnya.

Dia menambahkan, kini, mereka dikenakan pasal 114 subsider 112 subsider 111 undang-undang tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.



&quot;Semua kalangan sasarannya (sasaran penjualan). Hasil pemeriksaan mereka mengaku sudah 6 bulan melakukan kegiatan peredaran ini,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap 3 pengedar ganja dan sabu di 3 lokasi berbeda. Ketiganya tersangka berinisial LJL, ABP, dan AS.

&quot;Ada tiga orang yang kami amankan, yakni RJR, ABP, dan seorang perempuan berinisial AS. Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba,&quot; ujar Wakapolsek Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, RJR ditangkap polisi di kawasan Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta bukti ganja seberat 57,8 gram. Lalu, ABP diciduk di kawasan Depok berikut bukti 5 paketan bungkusan ganja seberat 35,2 gram, 1 kotak plastik berisi daun kering ganja seberat 15,9 gram, dan 1 bungkus biji kering ganja seberat 3,5 gram.



&quot;AS kami amankan di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan bukti 11 bungkus plastik paketan sabu seberat 4,9 gram,&quot; tuturnya.

Dia menambahkan, kini, mereka dikenakan pasal 114 subsider 112 subsider 111 undang-undang tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.



&quot;Semua kalangan sasarannya (sasaran penjualan). Hasil pemeriksaan mereka mengaku sudah 6 bulan melakukan kegiatan peredaran ini,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
