<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugi Rp2 Miliar, Puluhan Korban Penipuan Rumah Syariah Lapor Polda Metro</title><description>Puluhan korban penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan syariah melapor ke Polda Metro Jaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/23/338/2566762/rugi-rp2-miliar-puluhan-korban-penipuan-rumah-syariah-lapor-polda-metro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/23/338/2566762/rugi-rp2-miliar-puluhan-korban-penipuan-rumah-syariah-lapor-polda-metro"/><item><title>Rugi Rp2 Miliar, Puluhan Korban Penipuan Rumah Syariah Lapor Polda Metro</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/23/338/2566762/rugi-rp2-miliar-puluhan-korban-penipuan-rumah-syariah-lapor-polda-metro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/23/338/2566762/rugi-rp2-miliar-puluhan-korban-penipuan-rumah-syariah-lapor-polda-metro</guid><pubDate>Rabu 23 Maret 2022 21:22 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/23/338/2566762/rugi-rp2-miliar-puluhan-korban-penipuan-rumah-syariah-lapor-polda-metro-WxPgzp4rdf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korban penipuan modus perumahan syariah melapor ke Polda Metro Jaya (Foto: Erfan Maaruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/23/338/2566762/rugi-rp2-miliar-puluhan-korban-penipuan-rumah-syariah-lapor-polda-metro-WxPgzp4rdf.jpg</image><title>Korban penipuan modus perumahan syariah melapor ke Polda Metro Jaya (Foto: Erfan Maaruf)</title></images><description>JAKARTA - Puluhan korban penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan syariah melapor ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan lima orang yang diduga agensi perumahan syariah bodong di 30 lokasi dengan kerugian Rp2 miliar.

Menurut kuasa hukum pelapor, Lutfi Marzuki, sebanyak 30 lokasi yang menjadi tempat rumah bodong beberapa di antaranya berada di Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung. Laporan telah diterima polisi dengan nomor registrasi dengan nomor LP/B/1485/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

&quot;Kami melaporkan terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan UU ITE terkait aktivitas salah satu koperasi dan perumahan yang bergerak di bidang development lah,&quot; kata Lutfi Marzuki di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Guru Trading Indra Kenz Dipolisikan Terkait Binomo dan Oxtrade
Lutfi mengungkapkan, setidaknya terdapat 60 orang yang menjadi korban penipuan bermodus penjualan perumahan syariah ini. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

&quot;Total kerugian hampir Rp2 miliar lah kurang lebih,&quot; ujar dia.

Lutfi menjelaskan, terlapor menawarkan korbannya untuk berinvestasi rumah dengan iming-iming tanpa riba. &quot;Dia menawarkan itu dengan iming-iming syariah. Faktanya setelah anggota bergabung, banyak yang tidak mendapatkan rumahnya. Sekitar 90 persen yang tidak mendapatkan apa yang dijanjikan,&quot; kata Lutfi.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tergiur Minyak Goreng Murah di Medsos, IRT Ini Tertipu hingga Rp7,9 Juta
Para korban sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, terlapor dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.

&quot;Banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, kami sudah coba somasi untuk menanyakan tapi tidak ada respons yang baik. Dengan sangat berat kita harus buat laporan ini supaya hak-hak klien kami bisa terpenuhi,&quot; kata Lutfi.

Sementara itu, salah satu korban bernama Budi Abdullah mengatakan, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perumahan yang dibangun merupakan properti syariah.

&quot;Mereka bilang syariah. Tapi tidak ada satu dokumen pun yang membuktikan atau merepresentasikan bahwa mereka betul-betul bersyariah,&quot; pungkas Budi.</description><content:encoded>JAKARTA - Puluhan korban penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan syariah melapor ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan lima orang yang diduga agensi perumahan syariah bodong di 30 lokasi dengan kerugian Rp2 miliar.

Menurut kuasa hukum pelapor, Lutfi Marzuki, sebanyak 30 lokasi yang menjadi tempat rumah bodong beberapa di antaranya berada di Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung. Laporan telah diterima polisi dengan nomor registrasi dengan nomor LP/B/1485/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

&quot;Kami melaporkan terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan UU ITE terkait aktivitas salah satu koperasi dan perumahan yang bergerak di bidang development lah,&quot; kata Lutfi Marzuki di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Guru Trading Indra Kenz Dipolisikan Terkait Binomo dan Oxtrade
Lutfi mengungkapkan, setidaknya terdapat 60 orang yang menjadi korban penipuan bermodus penjualan perumahan syariah ini. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

&quot;Total kerugian hampir Rp2 miliar lah kurang lebih,&quot; ujar dia.

Lutfi menjelaskan, terlapor menawarkan korbannya untuk berinvestasi rumah dengan iming-iming tanpa riba. &quot;Dia menawarkan itu dengan iming-iming syariah. Faktanya setelah anggota bergabung, banyak yang tidak mendapatkan rumahnya. Sekitar 90 persen yang tidak mendapatkan apa yang dijanjikan,&quot; kata Lutfi.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tergiur Minyak Goreng Murah di Medsos, IRT Ini Tertipu hingga Rp7,9 Juta
Para korban sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, terlapor dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.

&quot;Banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, kami sudah coba somasi untuk menanyakan tapi tidak ada respons yang baik. Dengan sangat berat kita harus buat laporan ini supaya hak-hak klien kami bisa terpenuhi,&quot; kata Lutfi.

Sementara itu, salah satu korban bernama Budi Abdullah mengatakan, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perumahan yang dibangun merupakan properti syariah.

&quot;Mereka bilang syariah. Tapi tidak ada satu dokumen pun yang membuktikan atau merepresentasikan bahwa mereka betul-betul bersyariah,&quot; pungkas Budi.</content:encoded></item></channel></rss>
