<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Robot Trading Evotrade, Polisi Telah Sita Mobil Mewah hingga Moge</title><description>Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan penyitaan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567228/kasus-robot-trading-evotrade-polisi-telah-sita-mobil-mewah-hingga-moge</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567228/kasus-robot-trading-evotrade-polisi-telah-sita-mobil-mewah-hingga-moge"/><item><title>Kasus Robot Trading Evotrade, Polisi Telah Sita Mobil Mewah hingga Moge</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567228/kasus-robot-trading-evotrade-polisi-telah-sita-mobil-mewah-hingga-moge</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567228/kasus-robot-trading-evotrade-polisi-telah-sita-mobil-mewah-hingga-moge</guid><pubDate>Kamis 24 Maret 2022 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/24/337/2567228/kasus-robot-trading-evotrade-polisi-telah-sita-mobil-mewah-hingga-moge-TTQVcx0ffu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/24/337/2567228/kasus-robot-trading-evotrade-polisi-telah-sita-mobil-mewah-hingga-moge-TTQVcx0ffu.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri) </title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan penyitaan sejumlah mobil mewah, motor gede, hingga tanah dan bangunan terkait kasus dugaan dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah barang bukti yang telah disita, diantaranya adalah 1 buah Mobil Lexus L570, 1 buah Mobil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB , Mini Cooper, Sepeda motor Harley Davidson, Motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit hp, dan uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 Dollar singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu.

&quot;Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang,&quot; kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit&amp;nbsp;
Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening enam tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar.

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Robot Trading Fahrenheit, Deposit Dikirim ke Rekening Pelaku&amp;nbsp;
Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem  pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Sejauh ini, polisi menduga ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan penyitaan sejumlah mobil mewah, motor gede, hingga tanah dan bangunan terkait kasus dugaan dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah barang bukti yang telah disita, diantaranya adalah 1 buah Mobil Lexus L570, 1 buah Mobil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB , Mini Cooper, Sepeda motor Harley Davidson, Motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit hp, dan uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 Dollar singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu.

&quot;Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang,&quot; kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit&amp;nbsp;
Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening enam tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar.

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Robot Trading Fahrenheit, Deposit Dikirim ke Rekening Pelaku&amp;nbsp;
Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem  pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Sejauh ini, polisi menduga ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.
</content:encoded></item></channel></rss>
