<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz Selama 40 Hari</title><description>Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567245/bareskrim-perpanjang-masa-penahanan-indra-kenz-selama-40-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567245/bareskrim-perpanjang-masa-penahanan-indra-kenz-selama-40-hari"/><item><title>Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz Selama 40 Hari</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567245/bareskrim-perpanjang-masa-penahanan-indra-kenz-selama-40-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567245/bareskrim-perpanjang-masa-penahanan-indra-kenz-selama-40-hari</guid><pubDate>Kamis 24 Maret 2022 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/24/337/2567245/bareskrim-perpanjang-masa-penahanan-indra-kenz-selama-40-hari-hNg4G35blR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indra Kenz. (Foto : Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/24/337/2567245/bareskrim-perpanjang-masa-penahanan-indra-kenz-selama-40-hari-hNg4G35blR.jpg</image><title>Indra Kenz. (Foto : Puteranegara Batubara)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 40 hari ke depan.

&quot;IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahananya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022,&quot; kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

BACA JUGA:4 Fakta Kenwilboy Afiliator Binomo yang Keceplosan Bilang Ini ke Indra Kenz dan Doni Salmanan

&quot;Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,&quot; ujar Ramadhan.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 40 hari ke depan.

&quot;IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahananya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022,&quot; kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

BACA JUGA:4 Fakta Kenwilboy Afiliator Binomo yang Keceplosan Bilang Ini ke Indra Kenz dan Doni Salmanan

&quot;Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,&quot; ujar Ramadhan.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
