<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Suap Rp1,39 Miliar dari Mantan Bupati Tabanan</title><description>Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567418/eks-pejabat-kemenkeu-diduga-terima-suap-rp1-39-miliar-dari-mantan-bupati-tabanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567418/eks-pejabat-kemenkeu-diduga-terima-suap-rp1-39-miliar-dari-mantan-bupati-tabanan"/><item><title>Eks Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Suap Rp1,39 Miliar dari Mantan Bupati Tabanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567418/eks-pejabat-kemenkeu-diduga-terima-suap-rp1-39-miliar-dari-mantan-bupati-tabanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/24/337/2567418/eks-pejabat-kemenkeu-diduga-terima-suap-rp1-39-miliar-dari-mantan-bupati-tabanan</guid><pubDate>Kamis 24 Maret 2022 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/24/337/2567418/eks-pejabat-kemenkeu-diduga-terima-suap-rp1-39-miliar-dari-mantan-bupati-tabanan-vJWaQuCYkC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/24/337/2567418/eks-pejabat-kemenkeu-diduga-terima-suap-rp1-39-miliar-dari-mantan-bupati-tabanan-vJWaQuCYkC.jpg</image><title>KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa diduga menerima suap bersama Yaya Purnomo. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.
Baca juga:&amp;nbsp;Terungkap, Dana Adat Istiadat Jadi Kode Suap Pejabat Kemenkeu ke Eks Bupati Tabanan
&quot;Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 Juta dan USD 55.300,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Eks Bupati Tabanan Ditetapkan Tersangka Bersama Oknum Dosen dan Pejabat Kemenkeu
Uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018. Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang.Selain itu, KPK juga mengendus adanya aliran uang dugaan suap lainnya yang terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID). Diduga, bukan hanya Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menerima aliran uang suap terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.
&quot;Saat ini, tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018,&quot; pungkasnya.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan sebagai Tersangka Suap Dana Insentif Daerah
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa diduga menerima suap bersama Yaya Purnomo. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.
Baca juga:&amp;nbsp;Terungkap, Dana Adat Istiadat Jadi Kode Suap Pejabat Kemenkeu ke Eks Bupati Tabanan
&quot;Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 Juta dan USD 55.300,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Eks Bupati Tabanan Ditetapkan Tersangka Bersama Oknum Dosen dan Pejabat Kemenkeu
Uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018. Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang.Selain itu, KPK juga mengendus adanya aliran uang dugaan suap lainnya yang terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID). Diduga, bukan hanya Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menerima aliran uang suap terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.
&quot;Saat ini, tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018,&quot; pungkasnya.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan sebagai Tersangka Suap Dana Insentif Daerah
</content:encoded></item></channel></rss>
