<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Kali Beraksi, Penjambret Handphone yang Menyasar Pejalan Kaki Ditangkap di Setiabudi</title><description>Penjambret handphone yang menyasar pejalan kaki ditangkap di Setiabudi, Jaksel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/24/338/2566959/5-kali-beraksi-penjambret-handphone-yang-menyasar-pejalan-kaki-ditangkap-di-setiabudi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/24/338/2566959/5-kali-beraksi-penjambret-handphone-yang-menyasar-pejalan-kaki-ditangkap-di-setiabudi"/><item><title>5 Kali Beraksi, Penjambret Handphone yang Menyasar Pejalan Kaki Ditangkap di Setiabudi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/24/338/2566959/5-kali-beraksi-penjambret-handphone-yang-menyasar-pejalan-kaki-ditangkap-di-setiabudi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/24/338/2566959/5-kali-beraksi-penjambret-handphone-yang-menyasar-pejalan-kaki-ditangkap-di-setiabudi</guid><pubDate>Kamis 24 Maret 2022 10:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/24/338/2566959/5-kali-beraksi-penjambret-handphone-yang-menyasar-pejalan-kaki-ditangkap-di-setiabudi-aBcgpfHjHA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang penjambret handphone yang menyasar pejalan kaki ditangkap di Setiabudi, Jaksel. (Ilustrasi/iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/24/338/2566959/5-kali-beraksi-penjambret-handphone-yang-menyasar-pejalan-kaki-ditangkap-di-setiabudi-aBcgpfHjHA.jpg</image><title>Seorang penjambret handphone yang menyasar pejalan kaki ditangkap di Setiabudi, Jaksel. (Ilustrasi/iNews)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap seorang pelaku&amp;nbsp;jambret berinisial M yang kerap mencuri handphone dengan menyasar pejalan kaki. Pelaku sudah 5 kali menjambret di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

&quot;Pelaku jambret inisial M kami amankan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang mana sudah 5 kali beraksi,&quot; ujar Wakapolsek Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, terakhir pelaku beraksi di kawasan Jalan Ide Anak Agung Anak Gde Agung, tepat di depan halte Noble, Kinungan, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan korban berinisial FM. Korban saat itu tengah berjalan kaki sambil memegangi handphonenya. Mendadak pelaku yang biasa beraksi dengan menaiki sepeda motor itu langsung memepet korban.

BACA JUGA:Diteriaki Maling saat Jambret Anak Sekolah, 2 Pria Diamuk Massa

Pelaku, kata dia, lantas merampas handphone korban lalu kabur. Pelaku diketahui sudah beraksi 5 kali di kawasan BKT dan Cakung Jakarta Timur, Tanjung Priok dan Kelapa Gading Jakarta Utara, dan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Firman menambahkan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

&quot;Pelaku ini biasanya berkeliling dahulu mencari sasarannya, yang mana sasarannya pejalan kaki sedang pakai handphone di lokasi yang sepi lalu dia pepet,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap seorang pelaku&amp;nbsp;jambret berinisial M yang kerap mencuri handphone dengan menyasar pejalan kaki. Pelaku sudah 5 kali menjambret di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

&quot;Pelaku jambret inisial M kami amankan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang mana sudah 5 kali beraksi,&quot; ujar Wakapolsek Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, terakhir pelaku beraksi di kawasan Jalan Ide Anak Agung Anak Gde Agung, tepat di depan halte Noble, Kinungan, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan korban berinisial FM. Korban saat itu tengah berjalan kaki sambil memegangi handphonenya. Mendadak pelaku yang biasa beraksi dengan menaiki sepeda motor itu langsung memepet korban.

BACA JUGA:Diteriaki Maling saat Jambret Anak Sekolah, 2 Pria Diamuk Massa

Pelaku, kata dia, lantas merampas handphone korban lalu kabur. Pelaku diketahui sudah beraksi 5 kali di kawasan BKT dan Cakung Jakarta Timur, Tanjung Priok dan Kelapa Gading Jakarta Utara, dan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Firman menambahkan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

&quot;Pelaku ini biasanya berkeliling dahulu mencari sasarannya, yang mana sasarannya pejalan kaki sedang pakai handphone di lokasi yang sepi lalu dia pepet,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
