<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Satpol PP Nyambi Jualan Sabu, Polisi Diserang saat Penangkapan   </title><description>Dia ditangkap karena patut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/25/340/2567460/oknum-satpol-pp-nyambi-jualan-sabu-polisi-diserang-saat-penangkapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/25/340/2567460/oknum-satpol-pp-nyambi-jualan-sabu-polisi-diserang-saat-penangkapan"/><item><title>Oknum Satpol PP Nyambi Jualan Sabu, Polisi Diserang saat Penangkapan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/25/340/2567460/oknum-satpol-pp-nyambi-jualan-sabu-polisi-diserang-saat-penangkapan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/25/340/2567460/oknum-satpol-pp-nyambi-jualan-sabu-polisi-diserang-saat-penangkapan</guid><pubDate>Jum'at 25 Maret 2022 00:48 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/24/340/2567460/oknum-satpol-pp-nyambi-jualan-sabu-polisi-diserang-saat-penangkapan-6gTntfqg5E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/24/340/2567460/oknum-satpol-pp-nyambi-jualan-sabu-polisi-diserang-saat-penangkapan-6gTntfqg5E.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>MADINA - Polisi menangkap seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022)

Dia ditangkap karena patut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Dari tersangka Polisi menyita barang bukti 3 paket narkoba dengan berat 1,5 gram berikut timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menjual sabu-sabu tersebut.&amp;nbsp;

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengungkapkan identitas tersangka, yakni AS (26). Tersangka AS ditangkap di kediamannya di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Madina.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Fantastis! Polri Sita 2,7 Ton Sabu dan 7,2 Ton Ganja Selama 3 Bulan
&amp;ldquo;Pengakuan tersangka dia nekat mengedarkan narkoba karena gajinya sebagai petugas Satpol PP tidak cukup,&amp;rdquo; ujar Reza, Kamis (24/3/2022).

Saat penangkapan, kata Reza, Polisi mendapatkan perlawanan dari beberapa orang yang diduga keluarga tersangka. Mereka bahkan menyerang polisi hingga mengalami luka-luka.&amp;nbsp;

&quot;Saat akan dibawa ke mobil, sejumlah orang menyerang anggota kita. Personel yang terkena pukulan ada 3 orang. Mereka mengalami luka memar di bagian kepala. Ini masih dirawat mereka. Kalau tersangka sudah kita tahan,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;Tersangka, kata Reza, dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP junto Pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

&quot;Ancamannya di atas lima tahun penjara,&quot; tandasnya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>MADINA - Polisi menangkap seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022)

Dia ditangkap karena patut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Dari tersangka Polisi menyita barang bukti 3 paket narkoba dengan berat 1,5 gram berikut timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menjual sabu-sabu tersebut.&amp;nbsp;

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengungkapkan identitas tersangka, yakni AS (26). Tersangka AS ditangkap di kediamannya di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Madina.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Fantastis! Polri Sita 2,7 Ton Sabu dan 7,2 Ton Ganja Selama 3 Bulan
&amp;ldquo;Pengakuan tersangka dia nekat mengedarkan narkoba karena gajinya sebagai petugas Satpol PP tidak cukup,&amp;rdquo; ujar Reza, Kamis (24/3/2022).

Saat penangkapan, kata Reza, Polisi mendapatkan perlawanan dari beberapa orang yang diduga keluarga tersangka. Mereka bahkan menyerang polisi hingga mengalami luka-luka.&amp;nbsp;

&quot;Saat akan dibawa ke mobil, sejumlah orang menyerang anggota kita. Personel yang terkena pukulan ada 3 orang. Mereka mengalami luka memar di bagian kepala. Ini masih dirawat mereka. Kalau tersangka sudah kita tahan,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;Tersangka, kata Reza, dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP junto Pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

&quot;Ancamannya di atas lima tahun penjara,&quot; tandasnya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
