<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan Sabu, Kepala Lingkungan Ditangkap Usai Kerja Bakti Bersama Warga</title><description>Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) tertangkap tangan, karena menyimpan narkotika&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/27/340/2568640/simpan-sabu-kepala-lingkungan-ditangkap-usai-kerja-bakti-bersama-warga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/27/340/2568640/simpan-sabu-kepala-lingkungan-ditangkap-usai-kerja-bakti-bersama-warga"/><item><title>Simpan Sabu, Kepala Lingkungan Ditangkap Usai Kerja Bakti Bersama Warga</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/27/340/2568640/simpan-sabu-kepala-lingkungan-ditangkap-usai-kerja-bakti-bersama-warga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/27/340/2568640/simpan-sabu-kepala-lingkungan-ditangkap-usai-kerja-bakti-bersama-warga</guid><pubDate>Minggu 27 Maret 2022 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Raymond</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/27/340/2568640/simpan-sabu-kepala-lingkungan-ditangkap-usai-kerja-bakti-bersama-warga-B6GgHzmgvl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/27/340/2568640/simpan-sabu-kepala-lingkungan-ditangkap-usai-kerja-bakti-bersama-warga-B6GgHzmgvl.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
SIBOLGA - Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) tertangkap tangan, karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 85,95 gram.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 58 Kilogram Sabu Disita&amp;nbsp;
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, aparat lingkungan bernisial TCHH alias T (43) ini ditangkap dari sebuah kedai saat sedang beristrahat usai memimpin gotong royong bersama warganya.

&quot;Sabu-sabu itu sendiri diperoleh TCHH dari seseorang di Kota Tanjung Balai. Berawal dari permintaannya kepada seorang temannya untuk bisa menyediakan narkoba untuk dijualnya. Alasannya, karena dia (TCHH) sudah tidak memiliki uang lagi (kandas),&quot; kata Sormin.
BACA JUGA:Kepala Dusun di Bali Nyambi Jualan Sabu&amp;nbsp;
Sabu-sabu, lanjut Sormin, kemudian dikirim oleh seseorang dari Tanjung Balai sebanyak 100 gram seharga Rp55 juta. Sistem pembayaran dilakukan kemudian setelah barang terjual.

&quot;Atas perbuatannya itu, TCHH dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,&quot; pungkas Sormin.

</description><content:encoded>
SIBOLGA - Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) tertangkap tangan, karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 85,95 gram.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 58 Kilogram Sabu Disita&amp;nbsp;
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, aparat lingkungan bernisial TCHH alias T (43) ini ditangkap dari sebuah kedai saat sedang beristrahat usai memimpin gotong royong bersama warganya.

&quot;Sabu-sabu itu sendiri diperoleh TCHH dari seseorang di Kota Tanjung Balai. Berawal dari permintaannya kepada seorang temannya untuk bisa menyediakan narkoba untuk dijualnya. Alasannya, karena dia (TCHH) sudah tidak memiliki uang lagi (kandas),&quot; kata Sormin.
BACA JUGA:Kepala Dusun di Bali Nyambi Jualan Sabu&amp;nbsp;
Sabu-sabu, lanjut Sormin, kemudian dikirim oleh seseorang dari Tanjung Balai sebanyak 100 gram seharga Rp55 juta. Sistem pembayaran dilakukan kemudian setelah barang terjual.

&quot;Atas perbuatannya itu, TCHH dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,&quot; pungkas Sormin.

</content:encoded></item></channel></rss>
