<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terapkan ETLE, Polisi Bakal Tilang Kendaraan Pelat Khusus yang Ngebut di Tol</title><description>Polisi bakal menilang kendaraan dengan pelat khusus yang mengebut di jalan tol yang menerapkan ETLE.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/29/338/2569760/terapkan-etle-polisi-bakal-tilang-kendaraan-pelat-khusus-yang-ngebut-di-tol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/29/338/2569760/terapkan-etle-polisi-bakal-tilang-kendaraan-pelat-khusus-yang-ngebut-di-tol"/><item><title>Terapkan ETLE, Polisi Bakal Tilang Kendaraan Pelat Khusus yang Ngebut di Tol</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/29/338/2569760/terapkan-etle-polisi-bakal-tilang-kendaraan-pelat-khusus-yang-ngebut-di-tol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/29/338/2569760/terapkan-etle-polisi-bakal-tilang-kendaraan-pelat-khusus-yang-ngebut-di-tol</guid><pubDate>Selasa 29 Maret 2022 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/29/338/2569760/terapkan-etle-polisi-bakal-tilang-kendaraan-pelat-khusus-yang-ngebut-di-tol-ZPApWT7CMI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi bakal menilang kendaraan pelat khusus yang melanggar batas kecepatan di tol yang menerapkan ETLE. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/29/338/2569760/terapkan-etle-polisi-bakal-tilang-kendaraan-pelat-khusus-yang-ngebut-di-tol-ZPApWT7CMI.jpg</image><title>Polisi bakal menilang kendaraan pelat khusus yang melanggar batas kecepatan di tol yang menerapkan ETLE. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Pihaknya akan menindak pelanggar aturan batas kecepatan dan beban muatan.

&quot;(Kendaraan) semua berlaku, termasuk pelat khusus atau RFS, RFP, dan lainnya. Sama seperti ganjil-genap, semua berlaku,&quot; kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Tilang akan dilakukan pada kendaraan apapun termasuk dengan pelat yang berada di luar Jakarta. Pelat yang berada di luar Jakarta akan ditindak dengan menggunakan data base milik Korlantas Polri.

&quot;Kami akan kirim surat penilangan ke alamat instansi yang tertera dalam kendaraan yang ada dalam database kami,&quot; ujarnya.

Berikut lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya;

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,

3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,

4. Ruas Tol Kunciran,

5. Ruas Tol Cengkareng,

&amp;nbsp;BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Tol Trans Jawa dan Sumatera Terapkan ETLE per 1 April, Ini Daftarnya

Sementara untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan

2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Pihaknya akan menindak pelanggar aturan batas kecepatan dan beban muatan.

&quot;(Kendaraan) semua berlaku, termasuk pelat khusus atau RFS, RFP, dan lainnya. Sama seperti ganjil-genap, semua berlaku,&quot; kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Tilang akan dilakukan pada kendaraan apapun termasuk dengan pelat yang berada di luar Jakarta. Pelat yang berada di luar Jakarta akan ditindak dengan menggunakan data base milik Korlantas Polri.

&quot;Kami akan kirim surat penilangan ke alamat instansi yang tertera dalam kendaraan yang ada dalam database kami,&quot; ujarnya.

Berikut lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya;

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,

2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,

3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,

4. Ruas Tol Kunciran,

5. Ruas Tol Cengkareng,

&amp;nbsp;BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Tol Trans Jawa dan Sumatera Terapkan ETLE per 1 April, Ini Daftarnya

Sementara untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan

2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.</content:encoded></item></channel></rss>
