<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tukang Siomai Cabuli Anak 6 Tahun Ditangkap Setelah Kabur Berbulan-bulan</title><description>Pelariannya berbulan-bulan di beberapa daerah akhirnya terhenti di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/3/2022) kemarin malam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/30/338/2570263/tukang-siomai-cabuli-anak-6-tahun-ditangkap-setelah-kabur-berbulan-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/30/338/2570263/tukang-siomai-cabuli-anak-6-tahun-ditangkap-setelah-kabur-berbulan-bulan"/><item><title>Tukang Siomai Cabuli Anak 6 Tahun Ditangkap Setelah Kabur Berbulan-bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/30/338/2570263/tukang-siomai-cabuli-anak-6-tahun-ditangkap-setelah-kabur-berbulan-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/30/338/2570263/tukang-siomai-cabuli-anak-6-tahun-ditangkap-setelah-kabur-berbulan-bulan</guid><pubDate>Rabu 30 Maret 2022 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/30/338/2570263/tukang-siomai-cabuli-anak-6-tahun-ditangkap-setelah-kabur-berbulan-bulan-afAB1PjUb0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/30/338/2570263/tukang-siomai-cabuli-anak-6-tahun-ditangkap-setelah-kabur-berbulan-bulan-afAB1PjUb0.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengamankan Kusni (38) seorang pelaku penjual siomai yang melakukan pencabulan pada anak di bawah umur berinisal ZF (6).
Pelariannya berbulan-bulan di beberapa daerah akhirnya terhenti di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/3/2022) kemarin malam. Pelarian berbulan-bulan sejak Januari 2022 akhirnya berujung penangkapan di Cibitung Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) tadi malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pencabulan yang dilakukan Kusni terjadi pada Januari 2022 lalu. Adapun lokasi kejadian berada di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kusni yang berjualan di sekitar lokasi kejadian merayu korban dengan cara meminjamkan ponsel genggam. Pada saat korban asyik bermain ponsel genggam, Kusni langsung melakukan pelecehan.
&quot;Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus kepala korban dan akhirnya tersangka ini memasukan jarinya ke alat kelamin anak tersebut,&quot; kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan,Rabu (30/3/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Selidiki Pelaku Jambret Pesepeda di Kebayoran Baru
Korban, sempat melaporkan perbuatan Kusni kepada orang tuanya. Bahkan, orang tua korban sempat bertemu Kusni guna menyelesaikan masalah tersebut namun dia kabur. Kusni kabur lantaran sempat diancam hingga akan dipukul oleh orang tua korban.
Baca juga:&amp;nbsp;Polres Jaksel Sosialisasikan PPKM Darurat di Jakarta Selatan&quot;Pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban kemudian pelaku kabur dan baru kabur. Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke kami,&quot; papar Budhi.
Setelah berbulan-bulan kabur bahkan polisi sempat menerbitkan status DPO, Kusni akhirnya ditangkap pada Selasa (29/3/2022) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Tukang Siomay Cabul Belum Terungkap, Ini Kendalanya</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengamankan Kusni (38) seorang pelaku penjual siomai yang melakukan pencabulan pada anak di bawah umur berinisal ZF (6).
Pelariannya berbulan-bulan di beberapa daerah akhirnya terhenti di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/3/2022) kemarin malam. Pelarian berbulan-bulan sejak Januari 2022 akhirnya berujung penangkapan di Cibitung Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) tadi malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pencabulan yang dilakukan Kusni terjadi pada Januari 2022 lalu. Adapun lokasi kejadian berada di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kusni yang berjualan di sekitar lokasi kejadian merayu korban dengan cara meminjamkan ponsel genggam. Pada saat korban asyik bermain ponsel genggam, Kusni langsung melakukan pelecehan.
&quot;Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus kepala korban dan akhirnya tersangka ini memasukan jarinya ke alat kelamin anak tersebut,&quot; kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan,Rabu (30/3/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Selidiki Pelaku Jambret Pesepeda di Kebayoran Baru
Korban, sempat melaporkan perbuatan Kusni kepada orang tuanya. Bahkan, orang tua korban sempat bertemu Kusni guna menyelesaikan masalah tersebut namun dia kabur. Kusni kabur lantaran sempat diancam hingga akan dipukul oleh orang tua korban.
Baca juga:&amp;nbsp;Polres Jaksel Sosialisasikan PPKM Darurat di Jakarta Selatan&quot;Pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban kemudian pelaku kabur dan baru kabur. Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke kami,&quot; papar Budhi.
Setelah berbulan-bulan kabur bahkan polisi sempat menerbitkan status DPO, Kusni akhirnya ditangkap pada Selasa (29/3/2022) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Tukang Siomay Cabul Belum Terungkap, Ini Kendalanya</content:encoded></item></channel></rss>
