<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korlantas Polri Tegaskan Tilang Elektronik di Jalan Tol Akan Berlaku Secara Nasional</title><description>Penindakan ETLE berlaku secara nasional yang dikoordinir oleh Korlantas Polri.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/31/337/2570905/korlantas-polri-tegaskan-tilang-elektronik-di-jalan-tol-akan-berlaku-secara-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/31/337/2570905/korlantas-polri-tegaskan-tilang-elektronik-di-jalan-tol-akan-berlaku-secara-nasional"/><item><title>Korlantas Polri Tegaskan Tilang Elektronik di Jalan Tol Akan Berlaku Secara Nasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/31/337/2570905/korlantas-polri-tegaskan-tilang-elektronik-di-jalan-tol-akan-berlaku-secara-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/31/337/2570905/korlantas-polri-tegaskan-tilang-elektronik-di-jalan-tol-akan-berlaku-secara-nasional</guid><pubDate>Kamis 31 Maret 2022 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/31/337/2570905/korlantas-polri-tegaskan-tilang-elektronik-di-jalan-tol-akan-berlaku-secara-nasional-eLJeGOSoJL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/31/337/2570905/korlantas-polri-tegaskan-tilang-elektronik-di-jalan-tol-akan-berlaku-secara-nasional-eLJeGOSoJL.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Korlantas Polri menyebut penerapan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku secara nasional. Pengendara yang melanggar di luar daerah tetap akan ditindak.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, penindakan ETLE berlaku secara nasional yang dikoordinir oleh Korlantas Polri.

&quot;Semua pelanggar akan ditindak. Semuanya terintegritas dibawah komando Korlantas,&quot; kata i Made Agus, Kamis (31/3/2022).

Lebih detail dia mengatakan, jika ada pengendara dari luar Jakarta melakukan pelanggaran tetap akan ditindak. Penindakan akan dilakukan dengan pemberian data oleh Polda tempat kejadian kemudian pengiriman surat penilangan dikirimkan oleh Korlantas Polri.

BACA JUGA:Terapkan ETLE, Polisi Bakal Tilang Kendaraan Pelat Khusus yang Ngebut di Tol

&quot;Kalau ada kendaraan dari Surabaya melakukan pelanggaran ETLE di Tol di wilayah Polda Metro Jaya maka data pelanggaran akan dikirim ke Korlantas. Selanjutnya akan dianalisis oleh Korlantas dan kirimkan ke pelanggar,&quot; jelasnya.

Mantan Direktur Lalu Lintas Polda DIY ini menjelaskan data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik. Sebab penerapan pidana berlaku pada setiap pengendara.

&quot;Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat,&quot; bebernya.
Mantan Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pengembangan ETLE pada Tahun 2022 ini adalah kolaborasi implementasi ETLE di Jalan Tol kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dan penerapan ETLE Nasional pada 10 Polda.

Tujuannya untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan.

&quot;Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas dan memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Korlantas Polri menyebut penerapan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku secara nasional. Pengendara yang melanggar di luar daerah tetap akan ditindak.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, penindakan ETLE berlaku secara nasional yang dikoordinir oleh Korlantas Polri.

&quot;Semua pelanggar akan ditindak. Semuanya terintegritas dibawah komando Korlantas,&quot; kata i Made Agus, Kamis (31/3/2022).

Lebih detail dia mengatakan, jika ada pengendara dari luar Jakarta melakukan pelanggaran tetap akan ditindak. Penindakan akan dilakukan dengan pemberian data oleh Polda tempat kejadian kemudian pengiriman surat penilangan dikirimkan oleh Korlantas Polri.

BACA JUGA:Terapkan ETLE, Polisi Bakal Tilang Kendaraan Pelat Khusus yang Ngebut di Tol

&quot;Kalau ada kendaraan dari Surabaya melakukan pelanggaran ETLE di Tol di wilayah Polda Metro Jaya maka data pelanggaran akan dikirim ke Korlantas. Selanjutnya akan dianalisis oleh Korlantas dan kirimkan ke pelanggar,&quot; jelasnya.

Mantan Direktur Lalu Lintas Polda DIY ini menjelaskan data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik. Sebab penerapan pidana berlaku pada setiap pengendara.

&quot;Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat,&quot; bebernya.
Mantan Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pengembangan ETLE pada Tahun 2022 ini adalah kolaborasi implementasi ETLE di Jalan Tol kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dan penerapan ETLE Nasional pada 10 Polda.

Tujuannya untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan.

&quot;Menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas dan memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
