<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terima Limpahan Kasus SARA Edy Mulyadi, Kejari Jakpus Siapkan Dakwaan</title><description>Pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan tersangka Edy Mulyadi dan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/31/337/2570961/terima-limpahan-kasus-sara-edy-mulyadi-kejari-jakpus-siapkan-dakwaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/31/337/2570961/terima-limpahan-kasus-sara-edy-mulyadi-kejari-jakpus-siapkan-dakwaan"/><item><title>Terima Limpahan Kasus SARA Edy Mulyadi, Kejari Jakpus Siapkan Dakwaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/31/337/2570961/terima-limpahan-kasus-sara-edy-mulyadi-kejari-jakpus-siapkan-dakwaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/31/337/2570961/terima-limpahan-kasus-sara-edy-mulyadi-kejari-jakpus-siapkan-dakwaan</guid><pubDate>Kamis 31 Maret 2022 14:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/31/337/2570961/terima-limpahan-kasus-sara-edy-mulyadi-kejari-jakpus-siapkan-dakwaan-gWNzbfTnPi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Edy Mulyadi (Foto Tangkap Layar Edy Mulyadi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/31/337/2570961/terima-limpahan-kasus-sara-edy-mulyadi-kejari-jakpus-siapkan-dakwaan-gWNzbfTnPi.jpg</image><title>Edy Mulyadi (Foto Tangkap Layar Edy Mulyadi)</title></images><description>JAKARTA - Pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan tersangka Edy Mulyadi dan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

&quot;Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka EM,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Ketut menyebut, dengan rampungnya pelimpahan tahap II tersebut, saat ini Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka Edy Mulyadi.

BACA JUGA:Edy Mulyadi Segera Disidang Terkait Kasus SARA soal Kalimantan

&quot;Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&quot; ujar Ketut.

Menurut Ketut, Edy Mulyadi saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan tersangka Edy Mulyadi dan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

&quot;Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka EM,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Ketut menyebut, dengan rampungnya pelimpahan tahap II tersebut, saat ini Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka Edy Mulyadi.

BACA JUGA:Edy Mulyadi Segera Disidang Terkait Kasus SARA soal Kalimantan

&quot;Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&quot; ujar Ketut.

Menurut Ketut, Edy Mulyadi saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
