<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modifikasi 78.671 Kartu Provider untuk Kejahatan, Pelaku Ditangkap</title><description>Polisi menangkap pelaku yang memodifikasi 78.671 kartu provider untuk tindak kejahatan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/31/338/2570651/modifikasi-78-671-kartu-provider-untuk-kejahatan-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/31/338/2570651/modifikasi-78-671-kartu-provider-untuk-kejahatan-pelaku-ditangkap"/><item><title>Modifikasi 78.671 Kartu Provider untuk Kejahatan, Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/31/338/2570651/modifikasi-78-671-kartu-provider-untuk-kejahatan-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/31/338/2570651/modifikasi-78-671-kartu-provider-untuk-kejahatan-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 31 Maret 2022 03:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/30/338/2570651/modifikasi-78-671-kartu-provider-untuk-kejahatan-pelaku-ditangkap-mibUUbHwp0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pria yang memodifikasi puluhan ribu SIM card. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/30/338/2570651/modifikasi-78-671-kartu-provider-untuk-kejahatan-pelaku-ditangkap-mibUUbHwp0.jpg</image><title>Polisi menangkap pria yang memodifikasi puluhan ribu SIM card. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Polisi tetapkan A sebagai tersangka dari kasus kepemilikan pabrik SIM card (kartu perdana) terdiri atas berbagai provider hingga sebanyak 78.671 buah yang dimodifikasi untuk melakukan tindak kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin menjelaskan,  pabrik pengolahan kartu perdana ilegal ini berada di sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Ia melanjutkan, dari 78.671 kartu perdana, sebanyak 4.800 kartu sudah teregistrasi.

&quot;Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah,&quot; kata Komarudin, Rabu (30/3/2022).

Sisa kartu provider lainnya sebanyak 73.871 belum diregistrasi dengan menggunakan nomor NIK dan identitas orang lain.

Komarudin menjelaskan, pelaku menginput identitas  milik orang lain menggunakan NIK asli untuk dapat teregistrasi.

Sedangkan untuk mendapat identitas orang lain itu, Komarudin menjelaskan, pelaku menggunakan sebuah alat modern merek Foxcom.

Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik dan akan dijual kembali.

&quot;Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi,&quot; tuturnya.

Alhasil, dari identitas yang sudah terdaftar itu dijadikan kesempatan untuk pelaku melakukan aksi penipuan atau kejahatan.

&quot;Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. Ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita,&quot; papar Komarudin.

BACA JUGA:Terlibat Penipuan Tanah Rp13 Miliar, Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan

Di sisi lain, dengan pemalsuan kartu perdana ini juga dirasa dapat mempermudah seseorang ter-tracking atau tidak terlacak identitas asli pelaku.

Hingga ini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A melakukan aksi ini. Tak hanya itu, Komarudin menerangkan, dari aksi ini pelaku dapat meraup untung ratusan juta rupiah.

&quot;Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah. Tapi kalau dengan jumlah sekian banyak, mungkin bisa lebih besar lagi (omzet),&quot; kata Komarudin.

Tersangka disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
</description><content:encoded>TANGERANG - Polisi tetapkan A sebagai tersangka dari kasus kepemilikan pabrik SIM card (kartu perdana) terdiri atas berbagai provider hingga sebanyak 78.671 buah yang dimodifikasi untuk melakukan tindak kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin menjelaskan,  pabrik pengolahan kartu perdana ilegal ini berada di sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Ia melanjutkan, dari 78.671 kartu perdana, sebanyak 4.800 kartu sudah teregistrasi.

&quot;Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah,&quot; kata Komarudin, Rabu (30/3/2022).

Sisa kartu provider lainnya sebanyak 73.871 belum diregistrasi dengan menggunakan nomor NIK dan identitas orang lain.

Komarudin menjelaskan, pelaku menginput identitas  milik orang lain menggunakan NIK asli untuk dapat teregistrasi.

Sedangkan untuk mendapat identitas orang lain itu, Komarudin menjelaskan, pelaku menggunakan sebuah alat modern merek Foxcom.

Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik dan akan dijual kembali.

&quot;Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi,&quot; tuturnya.

Alhasil, dari identitas yang sudah terdaftar itu dijadikan kesempatan untuk pelaku melakukan aksi penipuan atau kejahatan.

&quot;Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. Ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita,&quot; papar Komarudin.

BACA JUGA:Terlibat Penipuan Tanah Rp13 Miliar, Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan

Di sisi lain, dengan pemalsuan kartu perdana ini juga dirasa dapat mempermudah seseorang ter-tracking atau tidak terlacak identitas asli pelaku.

Hingga ini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A melakukan aksi ini. Tak hanya itu, Komarudin menerangkan, dari aksi ini pelaku dapat meraup untung ratusan juta rupiah.

&quot;Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah. Tapi kalau dengan jumlah sekian banyak, mungkin bisa lebih besar lagi (omzet),&quot; kata Komarudin.

Tersangka disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
