<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Paman Tega Cabuli Gadis 15 Tahun hingga Hamil</title><description>Seorang paman tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/31/340/2570632/paman-tega-cabuli-gadis-15-tahun-hingga-hamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/03/31/340/2570632/paman-tega-cabuli-gadis-15-tahun-hingga-hamil"/><item><title>Paman Tega Cabuli Gadis 15 Tahun hingga Hamil</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/03/31/340/2570632/paman-tega-cabuli-gadis-15-tahun-hingga-hamil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/03/31/340/2570632/paman-tega-cabuli-gadis-15-tahun-hingga-hamil</guid><pubDate>Kamis 31 Maret 2022 01:03 WIB</pubDate><dc:creator>Wiwin Suseno</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/30/340/2570632/paman-tega-cabuli-gadis-15-tahun-hingga-hamil-epMVSSqMrB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang paman tega mencabuli keponakannya hingga hamil. (iNews/Wiwin Suseno)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/30/340/2570632/paman-tega-cabuli-gadis-15-tahun-hingga-hamil-epMVSSqMrB.jpg</image><title>Seorang paman tega mencabuli keponakannya hingga hamil. (iNews/Wiwin Suseno)</title></images><description>BANGKA SELATAN - Seorang pria berinisial JN (55) ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah mencabuli anak di bawah umur (15) hingga hamil.


Pelaku merupakan warga di salah satu dusun di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku merupakan paman angkat korban yang memaksa korban melayani nafsu bejatnya hingga berkali-kali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat paman angkat tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu.

&quot;Dari pemeriksaaan, pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak 2021 sebanyak 5 kali hingga korban hamil. Kemudian dilaporkan oleh orangtua angkat korban dan akhirnya pelaku langsung diamankan anggota kami di kediamannya,&quot; katanya, Rabu (30/03/2022).

BACA JUGA:Tukang Siomai Berulang Kali Cabuli Anak, Alasannya Mengejutkan

Pelaku, ia melanjutkan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.



&quot;Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku akan kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,&quot; tuturnya.

Ia pun mengimbau orangtua di Bangka Selatan agar selalu mengawasi anaknya dengan ketat dimanapun berada dan memberikan perhatian maksimal guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.</description><content:encoded>BANGKA SELATAN - Seorang pria berinisial JN (55) ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah mencabuli anak di bawah umur (15) hingga hamil.


Pelaku merupakan warga di salah satu dusun di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku merupakan paman angkat korban yang memaksa korban melayani nafsu bejatnya hingga berkali-kali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat paman angkat tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu.

&quot;Dari pemeriksaaan, pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak 2021 sebanyak 5 kali hingga korban hamil. Kemudian dilaporkan oleh orangtua angkat korban dan akhirnya pelaku langsung diamankan anggota kami di kediamannya,&quot; katanya, Rabu (30/03/2022).

BACA JUGA:Tukang Siomai Berulang Kali Cabuli Anak, Alasannya Mengejutkan

Pelaku, ia melanjutkan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.



&quot;Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku akan kami sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,&quot; tuturnya.

Ia pun mengimbau orangtua di Bangka Selatan agar selalu mengawasi anaknya dengan ketat dimanapun berada dan memberikan perhatian maksimal guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.</content:encoded></item></channel></rss>
