<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Koordinasi dengan Kominfo Blokir Video Saifuddin Ibrahim</title><description>Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait dengan pemblokiran video tersangka</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/01/337/2571644/polri-koordinasi-dengan-kominfo-blokir-video-saifuddin-ibrahim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/01/337/2571644/polri-koordinasi-dengan-kominfo-blokir-video-saifuddin-ibrahim"/><item><title>Polri Koordinasi dengan Kominfo Blokir Video Saifuddin Ibrahim</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/01/337/2571644/polri-koordinasi-dengan-kominfo-blokir-video-saifuddin-ibrahim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/01/337/2571644/polri-koordinasi-dengan-kominfo-blokir-video-saifuddin-ibrahim</guid><pubDate>Jum'at 01 April 2022 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/01/337/2571644/polri-koordinasi-dengan-kominfo-blokir-video-saifuddin-ibrahim-61QxXhDaRW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/01/337/2571644/polri-koordinasi-dengan-kominfo-blokir-video-saifuddin-ibrahim-61QxXhDaRW.jpg</image><title>Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>
JAKARTA - Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait dengan pemblokiran video tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Saifuddin Ibrahim.

Diketahui, Saifuddin Ibrahim sampai saat ini masih kerap memposting video-videonya di media sosial (medsos).

&quot;Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (1/4/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri: Saifuddin Tersangka Dugaan SARA, Pantau Kasusnya di Bareskrim
Namun, Gatot mengaku, masih ada beberapa video terkait Saifuddin Ibrahim yang ada lantaran untuk kepentingan proses kasus hukum yang menjeratnya.

&quot;Tapi disisi lain ada hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan,&quot; ujar Gatot.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Saifuddin Ibrahim Segera Jadi Buronan Internasional, Polri Siapkan Red Notice
Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait dengan pemblokiran video tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Saifuddin Ibrahim.

Diketahui, Saifuddin Ibrahim sampai saat ini masih kerap memposting video-videonya di media sosial (medsos).

&quot;Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (1/4/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri: Saifuddin Tersangka Dugaan SARA, Pantau Kasusnya di Bareskrim
Namun, Gatot mengaku, masih ada beberapa video terkait Saifuddin Ibrahim yang ada lantaran untuk kepentingan proses kasus hukum yang menjeratnya.

&quot;Tapi disisi lain ada hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan,&quot; ujar Gatot.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Saifuddin Ibrahim Segera Jadi Buronan Internasional, Polri Siapkan Red Notice
Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.



</content:encoded></item></channel></rss>
