<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cemburu Istri Telponan dengan Mantan, Suami Cekik dan Rendam Kepala Korban</title><description>Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 lalu, sekitar jam 21.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/01/337/2571692/cemburu-istri-telponan-dengan-mantan-suami-cekik-dan-rendam-kepala-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/01/337/2571692/cemburu-istri-telponan-dengan-mantan-suami-cekik-dan-rendam-kepala-korban"/><item><title>Cemburu Istri Telponan dengan Mantan, Suami Cekik dan Rendam Kepala Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/01/337/2571692/cemburu-istri-telponan-dengan-mantan-suami-cekik-dan-rendam-kepala-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/01/337/2571692/cemburu-istri-telponan-dengan-mantan-suami-cekik-dan-rendam-kepala-korban</guid><pubDate>Jum'at 01 April 2022 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/01/337/2571692/cemburu-istri-telponan-dengan-mantan-suami-cekik-dan-rencam-kepala-korban-tAv2ParjLR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menunjukkan korban KDRT. (Foto: Hasan Hidayat)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/01/337/2571692/cemburu-istri-telponan-dengan-mantan-suami-cekik-dan-rencam-kepala-korban-tAv2ParjLR.jpg</image><title>Polisi menunjukkan korban KDRT. (Foto: Hasan Hidayat)</title></images><description>CIREBON - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon.&amp;nbsp;Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 lalu, sekitar jam 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kos di daerah Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dijelaskannya lebih lanjut, pelaku KDRT ini adalah suami berinisil S (41) kepada istrinya RTH (22).
Baca juga:&amp;nbsp;Kakek 74 Tahun Benturkan Kepala Istrinya Berusia 65 Tahun ke Lantai hingga Tewas
&quot;Awalnya suami istri ini cekcok, karena suami mengetahui istri sedang telponan dengan mantan pacar, dan karena kesal terjadilah KDRT ini,&amp;rdquo; kata Kompol Anton saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, pelaku melakukan pukulan kepada korban sebanyak 7 kali, kemudian mencekik leher korban dan kepala korban didorong masuk ke dalam ember berisi air.
&quot;Korban dalam kondisi luka parah, lalu dibawa ke rumah sakit,&quot; ungkap Anton.Anton menegaskan, sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku.
&quot;Kemudian kami bawa ke Satreskrim Polresta Cirebon, untuk penanganan lebih lanjut,&quot; terangnya.
Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.</description><content:encoded>CIREBON - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon.&amp;nbsp;Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 lalu, sekitar jam 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kos di daerah Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dijelaskannya lebih lanjut, pelaku KDRT ini adalah suami berinisil S (41) kepada istrinya RTH (22).
Baca juga:&amp;nbsp;Kakek 74 Tahun Benturkan Kepala Istrinya Berusia 65 Tahun ke Lantai hingga Tewas
&quot;Awalnya suami istri ini cekcok, karena suami mengetahui istri sedang telponan dengan mantan pacar, dan karena kesal terjadilah KDRT ini,&amp;rdquo; kata Kompol Anton saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, pelaku melakukan pukulan kepada korban sebanyak 7 kali, kemudian mencekik leher korban dan kepala korban didorong masuk ke dalam ember berisi air.
&quot;Korban dalam kondisi luka parah, lalu dibawa ke rumah sakit,&quot; ungkap Anton.Anton menegaskan, sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku.
&quot;Kemudian kami bawa ke Satreskrim Polresta Cirebon, untuk penanganan lebih lanjut,&quot; terangnya.
Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
