<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan</title><description>Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/01/338/2571631/ini-aturan-tempat-hiburan-malam-di-dki-jakarta-selama-bulan-ramadhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/04/01/338/2571631/ini-aturan-tempat-hiburan-malam-di-dki-jakarta-selama-bulan-ramadhan"/><item><title>Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/04/01/338/2571631/ini-aturan-tempat-hiburan-malam-di-dki-jakarta-selama-bulan-ramadhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/04/01/338/2571631/ini-aturan-tempat-hiburan-malam-di-dki-jakarta-selama-bulan-ramadhan</guid><pubDate>Jum'at 01 April 2022 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/01/338/2571631/ini-aturan-tempat-hiburan-malam-di-dki-jakarta-selama-bulan-ramadhan-yXCxHhauvl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/01/338/2571631/ini-aturan-tempat-hiburan-malam-di-dki-jakarta-selama-bulan-ramadhan-yXCxHhauvl.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya. Berikut isi dari SE Nomor e-0001/SE/2022 Dinas Parekraf DKI Jakarta:
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Bakal Getol Razia PSK
1. Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada:

a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur'an.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H pada 2 April 2022, Begini Penjelasannya!
2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).
4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata :

a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).


</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya. Berikut isi dari SE Nomor e-0001/SE/2022 Dinas Parekraf DKI Jakarta:
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Bakal Getol Razia PSK
1. Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada:

a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur'an.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H pada 2 April 2022, Begini Penjelasannya!
2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).
4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata :

a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).


</content:encoded></item></channel></rss>
